Warga Rugi gegara Blackout di Bali, YLPK Siap Gugat PLN

Posted on

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menerima sekitar 150 aduan dari masyarakat terkait pemadaman listrik total atau blackout yang terjadi di wilayah Bali pada Jumat (2/5/2025) sore. Sejumlah wilayah bahkan mengalami pemadaman hingga 12 jam.

Direktur YLPK Bali I Putu Armaya menyampaikan aduan-aduan itu diterima melalui berbagai kanal media sosial, dan hingga kini masih terus bertambah. Aduan didominasi oleh keluhan agar pemadaman tidak terulang serta laporan kerugian akibat blackout tersebut.

“Yang mengadukan soal kerugian ada beberapa dengan kerugian di bawah Rp 200 jutaan. Pengaduan kebanyakan dari pemilik ikan koi dari Singaraja, Denpasar, dan pemilik ayam petelur dari Tabanan. Kemudian ada juga yang mengadukan tentang komputernya yang rusak di Denpasar,” ujarnya saat dihubungi, Senin (5/5/2025).

Armaya menuturkan, salah satu pengadu adalah pemilik ikan koi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 80 juta. Selain itu, sejumlah peternak ayam juga melaporkan banyak ternak mati akibat pemadaman mendadak tersebut.

YLPK Bali menyatakan siap membela hak konsumen sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen disebut berhak mendapatkan ganti rugi, termasuk berupa uang, barang pengganti, atau santunan setara nilai kerugian.

Sementara itu, apabila pelaku usaha, termasuk PLN, tidak mampu menyediakan pelayanan jasa secara layak, konsumen berhak menuntut ganti rugi. Bahkan, YLPK menyebut ada peluang untuk mengajukan gugatan class action jika tak ada penyelesaian dari pihak PLN.

“Kami juga sempat dikontak oleh Pak Nyoman Parta, Anggota DPR RI, terkait masalah padamnya listrik dalam upaya memperjuangkan konsumen tersebut,” ungkap Armaya.

Selain menampung aduan, YLPK Bali juga mendesak PLN memberikan penjelasan terbuka soal penyebab blackout. Hingga saat ini, menurut Armaya, belum ada informasi resmi dan rinci yang diterima masyarakat.

“Ini sudah zaman keterbukaan informasi publik, harusnya yang seperti ini disampaikan dengan jelas. Apalagi sampai saat ini juga masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan beberapa daerah lainnya,” sebutnya.

Dalam waktu dekat, YLPK Bali berencana menyurati Direktur Utama PLN untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Jika tak ada solusi konkret, gugatan hukum akan diajukan demi memperjuangkan hak-hak konsumen listrik di Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *