I Wayan Agus Suartama Dituntut 12 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual [Giok4D Resmi]

Posted on

I Wayan Agus Suartama (IWAS), terdakwa kasus pelecehan seksual, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).

Jaksa Ricky Febriandi dari Kejaksaan Tinggi NTB menyampaikan bahwa pria difabel tanpa tangan itu terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.

“Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta,” kata Ricky usai pembacaan tuntutan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati. Dalam pembacaan tuntutan, Ricky menyebut tuntutan 12 tahun dijatuhkan karena Agus melakukan pelecehan seksual kepada lebih dari satu korban.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti yang diajukan, jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan Agus terbukti melawan hukum.

“Perbuatannya menimbulkan rasa traumatik kepada fisik dan mental korban. Tapi justru tidak ada simpatik yang ditunjukkan kepada para korban,” ujar Ricky.

Ia menambahkan, kondisi fisik Agus yang merupakan difabel justru dijadikan modus untuk memperdaya para korban.

“Kondisi fisik terdakwa ini justru dipakai memperdaya korban. Itulah alasan kami memberikan mempertimbangkan memperberat tuntutan kepada terdakwa,” katanya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Jaksa juga menyebut ada hal yang meringankan, yakni Agus belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya. Agus dan tim penasihat hukumnya diberi waktu untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan paling lambat Rabu (14/5/2025).

“Agus dan penasihat hukum dipersilakan mengajukan pembelaan atas tuntunan paling lambat hingga Rabu (14/5) pekan depan. Berhubung Senin (12/5) dan Selasa (13/5) itu cuti bersama,” tandas Ricky.

Sebelumnya, Agus didakwa melanggar UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *