Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Perusakan Rumah Briptu Rizka

Posted on

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan peran enam tersangka perusakan rumah Briptu Rizka Sintiyani dan neneknya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Keenam tersangka saat ini telah ditahan.

“Ada yang menjadi provokator dan yang melakukan perusakan,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (28/11/2025).

Diketahui, Briptu Rizka merupakan salah satu tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Perusakan rumah Briptu Rizka terjadi saat sejumlah massa mendatangi rumahnya pada 8 Oktober lalu.

Enam tersangka yang ditahan dalam kasus perusakan rumah itu berinisial A, WN, JN, MBAD, MHW, dan DW. Seluruh tersangka berasal dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Menurut Syarif tersangka berinisial A berperan sebagai provokator. “Sedangkan lima tersangka lain perannya merusak. Ada yang merusak jendela, pintu, KWH meteran, motor,” imbuhnya.

Syarif menegaskan keenam orang yang ditetapkan tersangka itu tidak memiliki hubungan keluarga dengan Brigadir Esco. Menurutnya, para pelaku melakukan perusakan secara spontan lantaran merasa kesal karena polisi kala itu belum menetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Esco.

Diketahui, para pelaku perusakan itu sama-sama berasal dari Desa Bonjeruk, tempat asal Brigadir Esco. Kini, tersangka A dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Sedangkan, lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP.

“Semua tersangka ditahan di Rutan Polda NTB,” pungkasnya.