Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Dibatalkan, Bendum NasDem: Pembelajaran bagi TNI

Posted on

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni turut merespons mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I yang dibatalkan dalam waktu singkat. Ia meminta agar pembatalan singkat mutasi putra dari Wapres ke-6 Try Sutrisno itu menjadi pembelajaran bagi TNI.

“Ini menjadi pelajaran di tubuh TNI bahwa ke depan, jangan sampai terjadi hal demikian,” kata Sahroni, Senin (5/5/2025), dikutip dari infoNews.

Sahroni mewanti-wanti agar TNI tidak berpolitik praktis. Menurut dia, mutasi dalam waktu singkat yang kemudian direvisi itu berpotensi menuai polemik karena dianggap terkait urusan politik.

“Karena nanti dianggap jadi urusan politik, sedangkan TNI tidak berpolitik praktis secara langsung,” ujar Sahroni.

“Semoga ini jadi pembelajaran ke depannya,” imbuhnya.

Meski begitu, Sahroni meyakini mutasi singkat itu tak terkait politik. Dia menilai hanya ada kesalahan administrasi. “Saya rasa tidak ada, ini hanya salah administrasi terkait internal TNI aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merotasi jabatan 237 perwira tinggi (pati) TNI, salah satunya jabatan Pangkogabwilhan I. Letjen Kunto dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD.

Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto, dalam keputusan Panglima TNI akan diisi oleh Laksda Hersan berdasarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

Laksda Hersan sebelumnya menjabat Pangkoarmada III berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1286/XI/2023. Laksda Hersan merupakan mantan ajudan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pernah menjabat Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

Berselang tiga hari, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan mutasi jabatan yang telah terbit sebelumnya. Jabatan Pangkogabwilhan I tetap dijabat oleh Letjen Kunto Arief Wibowo.

“Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5/2025).

Kristomei tidak menjelaskan nama-nama perwira tinggi TNI yang tidak jadi dimutasi ini. Namun, menurut Kristomei, alasan mutasi dibatalkan karena para perwira tinggi itu ada dalam rangkaian Letjen Kunto Arief Wibowo.

“Jadi karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya,” tutur Kristomei.

“Nah setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Simak juga Video ‘Mega Dapat Laporan Mutasi Aparatur Polisi Demi Politik Elektoral di Jateng’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *