Desa Komodo Minta BTNK Tegaskan Batas Wilayah di TN Komodo

Posted on

Pemerintah Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memperjelas batas wilayah administratif Desa Komodo yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

“Harapan kami ke depannya dari masyarakat setempat harus ada pembatasan, harus ada klarifikasi terkait mana yang menjadi hak TNK dalam pengelolaan dan mana yang menjadi hak administrasi desa Komodo,” tegas Sekretaris Desa Komodo, Ismail, di Labuan Bajo, Kamis (12/11/2025).

Ismail menyampaikan hal itu dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) penilaian efektivitas pengelolaan kawasan TNK tahun 2025. Ia menanggapi pertanyaan moderator mengenai status hukum kawasan TNK.

Menurut Ismail, masyarakat memahami bahwa Desa Komodo berada dalam kawasan taman nasional. Namun, perlu ada kejelasan mengenai posisi desa dan masyarakat adat yang sudah lebih dulu tinggal di sana sebelum TNK ditetapkan.

“Kami sadar desa Komodo masuk dalam kawasan TNK tapi setidaknya pihak BTN juga harus bisa membedakan mana hak, mana kewajiban,” ujar Ismail.

Kepala Desa Pasir Putih, Mustamin, juga meminta BTNK merespons klaim kepemilikan sejumlah pulau di dalam kawasan TNK. Ia menyebut ada lahan yang telah dikelola warga jauh sebelum penetapan TNK, bahkan dengan bukti berupa hewan ternak seperti kambing.

“Saat ini belum ada yang mengklaim atau membuat persoalan tapi jangan sampai suatu ketika itu akan menjadi persoalan. Dalam hal ini tolong diperhatikan pulau-pulau yang ada di TNK yang memang itu milik warga karena sebelum ada TNK itu dikelola warga dengan melepaskan kambing. Bagaimana dengan hak-hak warga di pulau tersebut,” ujar Mustamin.

Kepala Desa Golo Mori, Samaila, juga menyoroti masalah serupa. Ia mencontohkan seorang warga yang memiliki dokumen jual beli atas Pulau Muang, yang berada di seberang kawasan The Golo Mori milik ITDC. Pulau itu dibeli pada 1982, sebelum TNK ditetapkan.

Belakangan, Pulau Muang masuk ke dalam kawasan TNK. Ahli waris pemilik pulau tersebut hingga kini masih mengaku sebagai pemilik sah dan memelihara kambing di sana. Samaila meminta BTNK menindaklanjuti persoalan itu.

“Biar clear agar tidak ada persoalan di kemudian hari,” tegas Samaila.

Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, mengatakan pihaknya memperhatikan hak-hak ulayat masyarakat yang berada di kawasan TNK. Ia mengakui adanya klaim kepemilikan lahan atau pulau oleh warga, bahkan sebagian di antaranya pernah bersertifikat.

“Tak bisa dipungkiri bahwa dalam perjalanan TNK ada klaim, persoalan-persoalan yang memang harus diselesaikan, bahkan ada yang jual beli dulu, sudah disertifikatkan malah,” ujar Hengki.