Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Alokasi dana transfer pemerintah pusat kepada Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tahun anggaran 2026 hanya sebesar Rp 839 miliar lebih. Dana transfer tersebut berkurang Rp 177 miliar lebih atau 17,21 persen dibandingkan 2025 sebanyak Rp 1 triliun lebih.
Hal itu terungkap dalam Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 Kabupaten Manggarai Barat yang diajukan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat. Anggota DPRD Manggarai Barat Kanisius Jehabut membenarkan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat tersebut.
“Benar,” ujar Kanisius, Selasa (11/11/2025).
Dalam Nota Pengantar RAPBD TA 2026 Kabupaten Manggarai Barat itu dijelaskan alokasi transfer dari pemerintah pusat itu berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-62/PK/2025, tanggal 23 september 2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah TA 2026,
Adapun rincian dana transfer dari pemerintah pusat itu yakni, pertama, bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak direncanakan sebesar Rp 2 miliar lebih. Jumlah tersebut berkurang Rp 6 miliar lebih atau 69,12 persen dari 2025 sebesar Rp 9 miliar lebih.
Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU) direncanakan sebesar Rp 505 miliar lebih. Alokasi tersebut berkurang Rp 98 miliar lebih atau 16,27 persen dari tahun 2025 sebesar Rp 604 miliar lebih.
Ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hanya direncanakan sebesar Rp 2 miliar lebih. Alokasi tersebut berkurang Rp 54 miliar lebih atau 95,77 persen dari tahun 2025 sebesar Rp 56 miliar lebih.
Keempat, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik direncanakan sebesar Rp 201 miliar lebih. Alokasi tersebut meningkat Rp 22 miliar lebih dari tahun 2025 sebesar Rp 178 miliar lebih. Dana ini untuk pendanaan tunjangan profesi guru.
Kelima, Dana Desa direncanakan sebesar Rp 127 miliar lebih. Alokasi tersebut berkurang Rp 16 miliar lebih atau 11,41 persen dari tahun 2025 sebesar Rp 143 miliar lebih.
Keenam, dana insentif fiskal, tidak mendapatkan alokasinya pada TA 2026. Pada 2025 dana insentif fiskal itu dialokasikan sebesar Rp 15 miliar lebih






