Bupati Rancang Pendapatan Turun Rp 154 M di RAPBD Manggarai Barat 2026

Posted on

Target pendapatan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2026 dirancang sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Target tersebut menurun Rp 154 miliar lebih dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp 1,3 triliun lebih.

Penurunan target pendapatan daerah dalam APBD 2026 itu akibat adanya penurunan pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Pendapatan dari transfer pemerintah bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengalami penurunan sebesar 17,21 persen dari alokasi tahun 2025,” kata Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng saat membacakan Nota Pengantar RAPBD Manggarai Barat Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat, Senin (10/11/2025) sore.

Ada tiga sumber pendapatan daerah tersebut. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD), direncanakan sebesar Rp 310 miliar lebih. PAD ini terdiri dari empat komponen, yakni pajak daerah, direncanakan sebesar Rp 225 miliar lebih; retribusi daerah direncanakan Rp 70 miliar lebih; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, direncanakan sebesar Rp 5 miliar lebih; dan lain-lain PAD yang sah, direncanakan sebesar Rp 9 miliar lebih.

Kedua, pendapatan dana transfer direncanakan sebesar Rp 855 miliar lebih. Bersumber dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 839 miliar lebih, dan pendapatan transfer dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 15 miliar lebih.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat itu terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak direncanakan sebesar Rp 2 miliar lebih; dana alokasi umum (DAU) direncanakan sebesar Rp 505 miliar lebih; dana alokasi khusus (DAK) fisik direncanakan sebesar Rp 2 miliar lebih; DAK nonfisik direncanakan sebesar Rp 201 miliar lebih; dana desa direncanakan sebesar Rp 127 miliar lebih. Adapun dana insentif fiskal tidak mendapatkan alokasi.

Sementara pendapatan transfer dari pemerintah Provinsi NTT bersumber dari bagi hasil pajak yang direncanakan sebesar Rp 15 miliar lebih.

Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan dari pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitasi kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebesar Rp 14 miliar lebih.

Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Pertama, belanja operasi Rp 969 miliar lebih. Anggaran ini direncanakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja hibah daerah.

Kedua, belanja modal Rp 30 miliar lebih. Anggaran ini untuk membiayai belanja investasi pemerintah daerah antara lain: belanja modal pengadaan tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya.

Ketiga belanja tidak terduga, direncanakan sebesar Rp 10 miliar lebih; Keempat, belanja transfer Rp 186 miliar lebih. Anggaran itu menampung dana transfer kepada pemerintah desa yaitu alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, dan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat (APBN) untuk desa.