Paman di Manggarai Barat Perkosa Keponakan hingga Hamil 7 Bulan

Posted on

Seorang pria berinisial AJ (44) di Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memperkosa keponakannya sendiri selama tiga tahun hingga korban hamil tujuh bulan. AJ diketahui merupakan kakak kandung dari ayah korban.

Kasus ini terungkap setelah korban, AI, diketahui tengah mengandung. Pemerkosaan pertama terjadi pada 2023, saat korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 8 SMP. Kini, korban berusia 17 tahun.

“Akibat dari persetubuhan tersebut, anak korban (AI) saat ini hamil tujuh bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, saat dikonfirmasi Senin (10/11/2025).

Menurut Lufthi, AJ memperkosa keponakannya berulang kali, baik di rumahnya sendiri maupun di rumah warga lain. Aksi terakhir dilakukan di salah satu hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.

“Persetubuhan terakhir tanggal 17 Agustus 2025 di salah satu hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ujar Lufthi.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Manggarai pada 21 Oktober 2025. Sebelum laporan dibuat, AJ sempat mengakui perbuatannya dalam rapat keluarga.

Ia menyatakan siap menafkahi AI hingga melahirkan serta membiayai hidup anak yang akan dilahirkan. Namun, orang tua AI tetap memilih membawa kasus ini ke ranah hukum.

Penyidik Polres Manggarai Barat telah menetapkan AJ sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” tandas Lufthi.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Manggarai pada 21 Oktober 2025. Sebelum laporan dibuat, AJ sempat mengakui perbuatannya dalam rapat keluarga.

Ia menyatakan siap menafkahi AI hingga melahirkan serta membiayai hidup anak yang akan dilahirkan. Namun, orang tua AI tetap memilih membawa kasus ini ke ranah hukum.

Penyidik Polres Manggarai Barat telah menetapkan AJ sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” tandas Lufthi.