Loyalis Wagub NTB Umi Dinda Polisikan Akun Facebok soal Penghinaan di Medsos

Posted on

Loyalis Umi Dinda mempolisikan akun Facebook Rizal Patikawat ke Polres Bima. Mereka melaporkan pemilik akun tersebut terkait tudingan penghinaan terhadap Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (Wagub NTB), Indah Dhamayanti Putri atau Umi Dinda.

“Hari ini kami melaporkan akun Facebook Rizal Patikawat ke Polres Bima karena diduga menghina wagub NTB,” ujar pelapor sekaligus loyalis Umi Dinda, Abdul Heris, Minggu (9/11/2025).

Heris menyebut akun Rizal Patikawat telah melakukan penghinaan terhadap Umi Dinda melalui media sosial (medsos). Menurutnya, pemilik akun Facebook itu mencaci maki Umi Dinda dengan kata-kata tak terpuji saat siaran langsung (live).

“Kami merasa keberatan dengan ucapan Rizal Patikawat dalam video siaran langsung di akun Facebook-nya yang menghina Umi Dinda,” imbuhnya.

Heris menuturkan ucapan yang disampaikan Rizal Patikawat dalam video tersebut telah menurunkan harkat dan martabat Umi Dinda sebagai Wagub NTB. Bahkan, dia berujar, ucapan pemilik akun itu tendensius dan mengarah pada tuduhan pribadi.

“Sangat tendesius, karena menyerang pribadi,” tutur pria yang akrab disapa Ompu Heros ini.

Heris mendesak Polres Bima untuk memproses laporan yang diadukannya tersebut. Sebab, dia melanjutkan, Rizal Patikawat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami mendesak agar diproses laporan ini,” imbuh politikus Partai Golkar Kabupaten Bima itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik, membenarkan adanya laporan itu. Pengaduan loyalis Dinda Umi teregistrasi dengan nomor laporan polisi: STTLP/773/X1/2025.

“Betul, diadukan tadi pagi. Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Abdul Malik.

“Sangat tendesius, karena menyerang pribadi,” tutur pria yang akrab disapa Ompu Heros ini.

Heris mendesak Polres Bima untuk memproses laporan yang diadukannya tersebut. Sebab, dia melanjutkan, Rizal Patikawat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami mendesak agar diproses laporan ini,” imbuh politikus Partai Golkar Kabupaten Bima itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik, membenarkan adanya laporan itu. Pengaduan loyalis Dinda Umi teregistrasi dengan nomor laporan polisi: STTLP/773/X1/2025.

“Betul, diadukan tadi pagi. Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Abdul Malik.