Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan perubahan status kawasan konservasi hutan di Gili Trawangan menjadi kawasan bukan konservasi ke pemerintah pusat. Usulan itu dilakukan demi mendapat kepastian hukum bagi aktivitas pariwisata di Gili Trawangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi, mengungkapkan upaya ini kembali digulirkan setelah sempat tertunda akibat peleburan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menegaskan usulan perubahan status kawasan konservasi Gili Trawangan menjadi salah satu prioritas Pemprov NTB.
“Pembahasan peralihan status kawasan konservasi di Gili Trawangan sudah menjadi perhatian Pemprov NTB sejak lama. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu dan biaya besar karena harus melalui mekanisme yang rumit lantaran kementerian terkait telah dilebur menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan,” kata Iswandi di Mataram, Kamis (6/11/2025).
Iswandi mengakui perubahan status kawasan konservasi hutan menjadi bukan konservasi hutan tidak mudah. Meski begitu, dia menyebut langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan investasi dan pengembangan pariwisata di Gili Trawangan.
“Kami ajukan yang prioritas dulu Gili Trawangan supaya tidak terganggu investasi di kawasan dua gili di dekat (Gili Meno dan Gili Air). Karena kami memiliki keterbatasan fiskal, mungkin kami mulai dulu dari Gili Trawangan,” imbuhnya.
Iswandi menuturkan perubahan status kawasan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata yang sudah eksis di Gili Trawangan. Menurutnya, aktivitas ekonomi dan investasi di kawasan akan dianggap ilegal jika masih berstatus kawasan konservasi.
“Kalau menjadi kawasan konservasi berarti orang-orang yang melakukan aktivitas di sana dianggap ilegal. Ini kan tidak pas, ini yang harus diperjuangkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa investasi usaha-usaha yang sudah berjalan itu aman,” tegasnya.
Iswandi belum bisa memastikan target alih perubahan status ini. Kata dia, proses ini bergantung pada dukungan pemerintah pusat dan kebijakan Gubernur NTB dalam mempercepat negosiasi dengan kementerian terkait.
Di sisi lain, dia juga menyoroti tumpang tindih status konservasi dan penetapan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Presiden tentang KSPN, dia berujar, kawasan Lombok dan tiga gili sudah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional.
Iswandi menilai status konservasi ini tidak sesuai dengan realitas sosial ekonomi masyarakat di Gili Trawangan. “Akan sangat berisiko kalau masyarakat itu dianggap ilegal di sana. Sehingga memang pemerintah daerah itu betul-betul ingin (Gili Trawangan) bisa difungsikan sebagai kawasan yang diperuntukkan juga untuk pariwisata,” pungkasnya.
“Kami ajukan yang prioritas dulu Gili Trawangan supaya tidak terganggu investasi di kawasan dua gili di dekat (Gili Meno dan Gili Air). Karena kami memiliki keterbatasan fiskal, mungkin kami mulai dulu dari Gili Trawangan,” imbuhnya.
Iswandi menuturkan perubahan status kawasan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata yang sudah eksis di Gili Trawangan. Menurutnya, aktivitas ekonomi dan investasi di kawasan akan dianggap ilegal jika masih berstatus kawasan konservasi.
“Kalau menjadi kawasan konservasi berarti orang-orang yang melakukan aktivitas di sana dianggap ilegal. Ini kan tidak pas, ini yang harus diperjuangkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa investasi usaha-usaha yang sudah berjalan itu aman,” tegasnya.
Iswandi belum bisa memastikan target alih perubahan status ini. Kata dia, proses ini bergantung pada dukungan pemerintah pusat dan kebijakan Gubernur NTB dalam mempercepat negosiasi dengan kementerian terkait.
Di sisi lain, dia juga menyoroti tumpang tindih status konservasi dan penetapan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Presiden tentang KSPN, dia berujar, kawasan Lombok dan tiga gili sudah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional.
Iswandi menilai status konservasi ini tidak sesuai dengan realitas sosial ekonomi masyarakat di Gili Trawangan. “Akan sangat berisiko kalau masyarakat itu dianggap ilegal di sana. Sehingga memang pemerintah daerah itu betul-betul ingin (Gili Trawangan) bisa difungsikan sebagai kawasan yang diperuntukkan juga untuk pariwisata,” pungkasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.






