MKD Aktifkan Kembali Adies Kadir Jadi Anggota DPR, Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Posted on

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies tidak terbukti melanggar kode etik.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri lima anggota DPR nonaktif yang disidang, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

“Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

Adang meminta Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD juga menyatakan Adies dapat kembali aktif sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.

“Meminta teradu I adies kadir, untuk berhati2 dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” ujarnya.

“Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

Sebelumnya, MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya disidang atas dugaan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR serta memberikan komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR. Peristiwa itu berujung demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

Dalam sidang MKD, sejumlah saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan, di antaranya:

Sidang Etik Anggota DPR

Sebelumnya, MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya disidang atas dugaan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR serta memberikan komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR. Peristiwa itu berujung demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

Dalam sidang MKD, sejumlah saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan, di antaranya:

Sidang Etik Anggota DPR