Pegawai BNNK Buleleng yang Terjerat Narkoba Belum Dipecat | Info Giok4D

Posted on

IMS (50), pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, sudah diusulkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Sebelumnya, IMS dinyatakan positif menggunakan sabu. Mirisnya, IMS pernah divonis lima bulan pada 2015 gara-gara kasus serupa.

Kepala BNNK Buleleng Komang Yuda Murdianto membenarkan bahwa IMS merupakan salah satu anggota aktif di lembaganya. Ia menegaskan sudah mengambil langkah tegas terhadap bawahannya tersebut.

“Benar, oknum anggota kami itu adalah pegawai BNNK Buleleng. Tindak lanjut yang kami lakukan sudah jelas, yang bersangkutan sudah kami bebastugaskan dari pekerjaannya,” tegas Yuda saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2025).

Ia mengaku kecewa atas tindakan bawahannya yang mencoreng nama baik lembaga yang selama ini telah berupaya keras memerangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Saya pribadi sangat kecewa. Kinerja kami selama ini sudah sangat baik, namun tercemar oleh ulah satu oknum. Tapi kami tetap profesional dan tegas dalam menindak,” ujarnya.

Yuda menyebut surat pembebastugasan IMS sudah dilayangkan ke BNN Provinsi Bali untuk diteruskan ke pusat. Ia juga mengaku sudah mengusulkan agar IMS dijatuhi sanksi PTDH.

“Surat sudah kami kirim ke BNN Provinsi, nanti diteruskan ke pusat. Saya juga sudah melayangkan rekomendasi PTDH. Tapi karena hasil yang ditemukan hanya positif urine tanpa barang bukti, kami menunggu proses hukum dan keputusan sidang kode etik ASN,” jelasnya.

IMS diketahui bergabung di BNNK Buleleng sejak 2020 setelah sebelumnya berstatus ASN di Pemkab Buleleng. Kepala BNNK juga menyebut bahwa IMS pernah terlibat kasus serupa pada 2015 saat masih bertugas di Pemkab Buleleng.

“Rekam jejaknya memang pernah ada kasus narkoba di tahun 2015 saat masih di Pemda. Selama di BNNK kami sudah lakukan pengawasan ketat, bahkan terakhir tes urine 24 Oktober 2025 hasilnya negatif. Tapi ternyata beberapa hari setelah itu dia kembali menggunakan,” ungkapnya.

Menurut hasil pemeriksaan di Polres Buleleng, IMS mengaku baru menggunakan narkoba tiga hari sebelum diamankan.

Yuda menegaskan BNNK kini semakin memperketat pengawasan internal dengan tes urine berkala tiap tiga bulan serta mewajibkan seluruh pegawai menandatangani pakta integritas.

“Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Semua personel sudah menandatangani pakta integritas untuk menjaga disiplin dan moralitas. Kami berkomitmen penuh perang melawan narkoba, dimulai dari internal kami sendiri,” tegasnya.

Menurut Yuda, hasil asesmen terhadap IMS merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan. Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan akhir dari BNN pusat terkait status kepegawaiannya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Kami sudah lakukan asesmen dan rekomendasinya rawat jalan. Tapi proses administrasi tetap berjalan, sampai ada keputusan resmi sidang kode etik dan BKN,” tutupnya.