Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur - Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga tersangka berinisial SBD selaku Sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR sebagai Bendahara KPU Sumba Timur.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada infoBali, Rabu (5/11/2025).

Raka menjelaskan penetapan ketiganya didasarkan pada surat perintah penetapan tersangka nomor Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan dari 30 saksi, dua ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Bukti tersebut telah memenuhi unsur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

“Ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan,” jelas Raka.

SBD, SL, dan SR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Subsider Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Raka menyebut ketiganya diduga bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur dengan cara pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,79 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli hukum keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang.

“Kerugian tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024,” terang Raka.

Raka menegaskan Kejari Sumba Timur berkomitmen mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Kami akan terus mengawal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada JPU agar tiga tersangka segera disidangkan,” pungkas Raka.

“Ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan,” jelas Raka.

SBD, SL, dan SR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Raka menyebut ketiganya diduga bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur dengan cara pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,79 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli hukum keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang.

“Kerugian tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024,” terang Raka.

Raka menegaskan Kejari Sumba Timur berkomitmen mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Kami akan terus mengawal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada JPU agar tiga tersangka segera disidangkan,” pungkas Raka.