Kompol I Made Yogi Purusa Utama meminta agar dibebaskan terkait perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu dia ungkapkan saat menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kompol Yogi melalui kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno, menyebut dakwaan JPU disusun berdasarkan hasil imajinasi. “Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dibangun atas dasar asumsi dan imajinasi semata,” kata Hijrat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).
Hijrat menuding isi dakwaan JPU tersebut tidak memenuhi syarat materiil. Ia juga menilai dakwaan itu disusun secara tidak cermat, tidak jelas, kabur, dan tidak lengkap.
“Sesuai ketentuan Pasal 123 ayat (3) KUHAP), maka surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” sebutnya.
Hijrat meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan tersebut menerima eksepsi yang diajukan Kompol Yogi. Ia juga meminta hakim agar menyatakan surat dakwaan jaksa atas terdakwa dibatalkan.
“Membebaskan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama atas dakwaan jaksa penuntut umum karena batal demi hukum dan memulihkan hak terdakwa,” ungkapnya.
Selain Kompol Yogi, terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi.
Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi tewas seusai pesta miras dan narkoba bersama dua atasannya itu di Vila Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, pada 16 April lalu. Selain Nurhadi dan kedua atasannya, ada juga dua perempuan sewaan bernama Misri Puspita Sari dan Meylani Putri di lokasi itu.
Adapun, Misri ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Hanya saja, Misri belum disidangkan karena berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik.
Hijrat meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan tersebut menerima eksepsi yang diajukan Kompol Yogi. Ia juga meminta hakim agar menyatakan surat dakwaan jaksa atas terdakwa dibatalkan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Membebaskan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama atas dakwaan jaksa penuntut umum karena batal demi hukum dan memulihkan hak terdakwa,” ungkapnya.
Selain Kompol Yogi, terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi.
Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi tewas seusai pesta miras dan narkoba bersama dua atasannya itu di Vila Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, pada 16 April lalu. Selain Nurhadi dan kedua atasannya, ada juga dua perempuan sewaan bernama Misri Puspita Sari dan Meylani Putri di lokasi itu.
Adapun, Misri ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Hanya saja, Misri belum disidangkan karena berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik.






