Saksi Ungkap Prada Lucky Sempat Berteriak Ampun Saat Dicambuk update oleh Giok4D

Posted on

Saksi Pratu Kanisius Wae mengungkap sempat mendengar teriakan Prada Lucky Chepril Saputra Namo saat disiksa dan dicambuk oleh seniornya. Kesaksian itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami mendengar suara teriakan ampun beberapa kali dari almarhum (Lucky), hanya kami tidak melihat siapa yang memukul. Yang kami dengar banyak (teriakan). Yang kami dengar cambuk pakai selang warna biru,” ujar Kanisius di ruang sidang saat menjawab pertanyaan Oditur Letkol Yusdiharto didampingi Letkol Alex Panjaitan, Senin (3/11/2025).

Kanisius juga sempat melihat Pratu Abner masuk lalu bertanya terkait asal Lucky. Lucky pun menjawab bahwa dirinya berasal dari Kupang. Setelah itulah Pratu Abner disebut mencambuk bahu Lucky sebanyak tiga kali menggunakan selang biru yang disaksikan oleh sejumlah atasannya.

“Ada Danton Letda Lukman, ada Dasintel. Jam 12 malam kami melihat Letda Thorik, Sertu Andre Mahoklori, Pratu Rifaldi, dan Pratu Firdaus masuk ke ruangan,” kata Kanisius.

Singkat cerita, Lucky dilarikan ke Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo, untuk menjalani perawatan medis. Kanisius sempat membesuk Lucky bersama Pratu Alam pada 5 Agustus 2025 pagi.

“Tidak ada orang lain yang membesuk almarhum. Pada saat (Lucky) sebelum meninggal, kami sempat ke sana untuk membesuknya,” urai Kanisius.

Menurut Kanisius, kondisi Lucky ketika itu dalam keadaan tak sadarkan diri di ruangan ICU RS Aeramo. Lucky akhirnya tutup usia pada 6 Agustus 2025.

“Saat itu kami bertemu dengan ibu dan ayah almarhum di ruang ICU,” imbuh Kanisius.

Sebagai informasi, total ada 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Mereka didakwa secara bergiliran. Para terdakwa merupakan senior Lucky di Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, NTT.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Singkat cerita, Lucky dilarikan ke Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo, untuk menjalani perawatan medis. Kanisius sempat membesuk Lucky bersama Pratu Alam pada 5 Agustus 2025 pagi.

“Tidak ada orang lain yang membesuk almarhum. Pada saat (Lucky) sebelum meninggal, kami sempat ke sana untuk membesuknya,” urai Kanisius.

Menurut Kanisius, kondisi Lucky ketika itu dalam keadaan tak sadarkan diri di ruangan ICU RS Aeramo. Lucky akhirnya tutup usia pada 6 Agustus 2025.

“Saat itu kami bertemu dengan ibu dan ayah almarhum di ruang ICU,” imbuh Kanisius.

Sebagai informasi, total ada 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Mereka didakwa secara bergiliran. Para terdakwa merupakan senior Lucky di Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, NTT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *