Arjuna Tewas Dianiaya di Masjid, Berawal dari Tidur yang Dilarang | Giok4D

Posted on

Niat Arjuna Tamaraya (21) untuk beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, berujung maut. Pemuda itu tewas setelah dianiaya sekelompok orang yang tidak terima ia tidur di masjid.

Peristiwa tragis itu terjadi Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota. Aksi penganiayaan yang menewaskan Arjuna bahkan terekam kamera dan viral di media sosial.

Dalam video yang dilihat infoSumut, Minggu (2/11/2025), terlihat Arjuna berdiri di teras masjid dikelilingi sekitar lima pria. Tak lama kemudian, para pelaku menendang korban berkali-kali ke arah kepala. Saat korban terkapar, salah seorang pelaku menyeret tubuhnya dengan menarik kaki hingga ke halaman depan masjid.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban hendak beristirahat di masjid. Pelaku utama, ZP alias A (57), melarang korban tidur di area masjid tersebut.

“Beberapa saat kemudian, ZP alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya,” kata Rustam, Minggu (2/11/2025).

Para pelaku lalu memukuli korban di dalam masjid. Setelah tak berdaya, korban diseret keluar hingga kepalanya terbentur anak tangga. Mereka juga menginjak korban, bahkan salah satu pelaku melemparnya dengan buah kelapa.

“Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” ujarnya.

Parahnya lagi, pelaku SS (40) sempat mencuri uang Rp 10 ribu dari saku korban saat korban sudah tak berdaya.

Rustam mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh marbot masjid di area parkir. Arjuna kemudian dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 05.55 WIB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” kata Rustam.

Jenazah korban telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD FL Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga.

Setelah kejadian, polisi bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Dua pelaku, ZP alias A (57) dan HB alias K (46), ditangkap pada Jumat (31/10) di sekitar lokasi kejadian. Sementara pelaku SS (40) dibekuk keesokan harinya di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan KM 13, Kecamatan Pandan, saat mencoba melarikan diri.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan buah kelapa yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelas Rustam.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid.

“Bukan (marbot), masyarakat sekitar situ. Nggak kenal (antara korban dan pelaku),” kata Suyatno.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Ia menduga penganiayaan itu dipicu rasa tidak senang pelaku terhadap korban yang tidur di masjid.

“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di infoSumut. Baca selengkapnya

Awal Mula Penganiayaan

Korban Ditemukan Tak Bernyawa

Polisi Tangkap 3 Pelaku

Rustam mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh marbot masjid di area parkir. Arjuna kemudian dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 05.55 WIB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” kata Rustam.

Jenazah korban telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD FL Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga.

Setelah kejadian, polisi bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Dua pelaku, ZP alias A (57) dan HB alias K (46), ditangkap pada Jumat (31/10) di sekitar lokasi kejadian. Sementara pelaku SS (40) dibekuk keesokan harinya di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan KM 13, Kecamatan Pandan, saat mencoba melarikan diri.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan buah kelapa yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelas Rustam.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid.

“Bukan (marbot), masyarakat sekitar situ. Nggak kenal (antara korban dan pelaku),” kata Suyatno.

Ia menduga penganiayaan itu dipicu rasa tidak senang pelaku terhadap korban yang tidur di masjid.

“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di infoSumut. Baca selengkapnya

Korban Ditemukan Tak Bernyawa

Polisi Tangkap 3 Pelaku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *