Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Menggeledah Kantor Dinas ATR/BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset Tanah

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua menggeledah Kantor Dinas ATR/BPN Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), siang tadi. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip. Ia mengatakan tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Sabu Raijua dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

“Penggeledahan berdasarkan penetapan geledah dari Pengadilan Tipikor pada Negeri Kupang dan surat perintah penggeledahan dari Bapak Kajari, atas penguasaan aset tanah Pemkab Sabu Raijua,” ujar Hendrik Tiip kepada infoBali, Rabu (30/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan 16 bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi aset tanah tersebut.

“Terdapat 16 bundel dokumen yang diamankan tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dalam tindakan penyidikan tersebut yang berkaitan dengan kepentingan pembuktian tindak pidana dalam perkara ini,” lanjut Hendrik yang juga pernah menjabat Kasi Intel Kejari Timor Tengah Utara (TTU).

Hendrik menambahkan, dokumen-dokumen yang telah diamankan itu belum disita secara resmi karena masih menunggu izin dari Pengadilan Tipikor Kupang.

“Segera kami ajukan izin sita ke Pengadilan Tipikor atas hasil penggeledahan hari ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, Kejari Sabu Raijua akan terus bekerja secara profesional dan terukur dalam mengusut dugaan korupsi ini.

“Tindakan hukum lainnya yang terkait perkara ini akan terus dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara profesional dan terukur,” tegas Hendrik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *