Denpasar –
Gubernur Bali Wayan Koster buka suara terkait tujuh pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diperiksa Kejaksaan Agung terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Koster membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan jika Kejagung ingin meminta informasi dan data lengkap terkait pungutan tersebut.
“Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejaksaan Agung menolong memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing lebih optimal,” kata Koster ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).
Menurutnya kurangnya optimalisasi pungutan ini dikarenakan belum semua instansi terlibat, seperti Imigrasi. Sebab. dalam Perda masih dalam proses pembaruan untuk kerja sama dengan Imigrasi.
“Termasuk proses kerja sama dengan Imigrasi tapi perlu payung hukum di atasnya, jadi nggak mudah Imigrasi karena semua aktivitas kebijakan diatur dengan aturan,” tuturnya.
Koster membeberkan pejabat yang dipanggil yakni BPKAD, Satpol PP, Kepala Biro Hukum, dan Dinas Pariwisata, Bapenda. “Ada tujuh, sudah selesai dan saya sudah diberikan informasi Jaksa Agung akan membantu agar PWA ini bisa optimal,” sambung Gubernur asal Buleleng itu.
Dia menegaskan tidak ada aliran dana pungutan yang dikorupsi. Sebab, wisatawan asing yang membayar pungutan semuanya secara digital dan masuk ke rekening kas daerah.
“Nggak ada celah untuk melakukan penyelewengan korupsi, klir sudah. Seberapa diterima di BPD segitu yang masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Koster kembali menegaskan jika pungutan itu dinilai belum optimal karena belum semua instansi terkait terlibat. “Jadi itu yang harus diurusin bukan kaitannya, yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan Imigrasi dalam proses pungutan itu,” tandas Koster.






