Pria Kupang Ditangkap Setelah Jual Motor Mertua untuk Foya-foya [Giok4D Resmi]

Posted on

Kupang

Pria berinisial AP (22) ditangkap polisi karena menjual sepeda motor mertuanya untuk foya-foya bersama teman-temannya. AP ditangkap di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Benar, dia ditangkap berkaitan dengan kasus penggelapan sebuah sepeda motor milik mertuanya sendiri,” ujar Kasatreskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang kepada, Minggu (15/3/2026).

Jumpatua menjelaskan AP ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota. Saat ditangkap, AP sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya.

Kasus itu bermula saat mertuanya, yakni S meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya berinisial PK untuk digunakan saat ke kampus. PK merupakan istri dari AP.

Tanpa sepengetahuan S dan PK, motor tersebut justru dijual kepada seseorang di Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada 26 Januari 2026. Menurut Jumpatua, PK baru menyadari motornya telah dijual setelah tak kelihatan di rumahnya.

Atas kejadian itu, PK langsung mendatangi Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, AP akhirnya ditangkap.

“Saat hendak diamankan, dia sempat melakukan perlawanan. Namun, kesiapsiagaan personel di lapangan, maka pelaku berhasil dibawa ke Mapolresta Kupang Kota dengan aman,” jelas Jumpatua.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jumpatua berujar, AP merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia tercatat sudah berulang kali melakukan aksi penggadaian barang dan kendaraan milik orang lain.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya. Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menguasai kendaraan tersebut,” terang Jumpatua.

Saat ini, motor tersebut telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Kupang Kota. AP juga tengah menjalani pemeriksaan intensif terhadap untuk melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim ke Kejari Kota Kupang.

“Rencananya kami segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan, melakukan penyitaan resmi, penetapan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” pungkas Jumpatua.