Empat perempuan warga negara (WN) Vietnam dideportasi dari Bali setelah kedapatan bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengatakan empat perempuan itu masing-masing berinisial NNKT (46), NGHN (18), THL (42), dan THN (44).
“Rabu tanggal 29 Oktober 2025 kami pulangkan mereka dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Winarko dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Winarko menjelaskan, NNKT tercatat sebagai pemegang KITAS Investor, sedangkan NGHN menggunakan visa kedatangan (VOA). Dua lainnya, THL dan THN, adalah pengguna bebas visa kunjungan antarnegara ASEAN.
Namun, keempatnya tidak melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal masing-masing. Karena izin tinggalnya disalahgunakan untuk bekerja, mereka dikenai tindakan tegas, diusir dari Pulau Dewata.
“Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut. Padahal, izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk bekerja,” ujar Winarko.
Atas pelanggaran tersebut, keempat perempuan Vietnam itu dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Nama mereka juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke Indonesia.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Winarko.






