Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT-6 Anggotanya Diperiksa

Posted on

Kupang

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ardyanto Tejo Baskoro diperiksa Divisi Propam Mabes Polri terkait kasus pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis Poppers. Saat ini juga, Kombes Ardyanto sudah dicopot dari jabatannya.

Dalam kasus tersebut, Kombes Ardyanto bersama enam anggotanya, yakni AKP Hadi Samsul Bahri (HSB), Ipda BB, Aipda Oryanto Toni (OT), Brigadir AI, Briptu LBM, dan Bripda JG, terlibat pemerasan terhadap Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata sebesar Rp 375 juta.

“Ya di Divisi Propam Mabes Polri. Masih menjalani pemeriksaan di sana,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada, Minggu (15/3/2026).

Henry menjelaskan terhadap enam penyidik pembantu Ditresnarkoba Polda NTT itu diperiksa di Bidpropam Polda NTT. Mereka saat ini juga masih menunggu jadwal sidang kode etik dari komisi kode etik Polda NTT.

“Itu mereka diperiksa di Polda NTT dan masih menunggu sidang kode etik,” jelas Henry.

Menurut Henry, bila dalam pemerikaan terbukti melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, semua polisi tersebut akan dikenakan sanksi tegas seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Hal itu sebagai langkah tegas dan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal,” kata Henry.

Ia menegaskan Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Selain itu, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap Kombes Ardyanto yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Langkah itu sebagai upaya Polda NTT untuk terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan agar terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di NTT.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas Henry.

Diberitakan sebelumnya, Ardyanto dinonaktifkan dari jabatan bersama enam anggotanya karena diduga memeras pengedar obat perangsang jenis Poppers. Jumah nominal dugaan pemerasan itu mencapai Rp 375 juta.

Dalam kasus tersebut, pelaku yang mengedar Poppers itu adalah Hen Yosdad Rumboni, Sutardi Finata dan Jefri Hutasoit. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2025 oleh Polda NTT.

Poppers merupakan obat keras yang dilarang oleh BBPOM untuk diedarkan karena mengandung zat Isobutyl nitrite yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung dan kematian jika disalahgunakan. Selain itu, Poppers sebagai obat perangsang bagi seseorang yang punya kelainan seksual seperti LGBT.

Namun, di tengah proses penyidikan, Kombes Ardyanto bersama enam penyidik pembantu Ditresnarkoba Polda NTT, yakni AKP Hadi Samsul Bahri (HSB), Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG, diduga memeras Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata sebesar Rp 375 juta.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT karena diduga memeras dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta,” ujar Kabid Propam Polda NTT Kombes Muhammad Andra Wardhana, Minggu (15/3/2026).