** Massa Buruh Bali Serahkan 19 Tuntutan kepada Pemerintah Badung

Posted on

Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menggeruduk Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Mereka menyampaikan sebanyak 19 tuntutan serangkaian peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei.

Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung I Putu Eka Merthawan. Mereka juga sempat mengikuti dialog terbuka sembari menyerahkan 19 poin tuntutan kepada Eka Merthawan.

“Kami serahkan ke pemerintah Bali yang diwakili Kadis Perinker Badung,” ujar koordinator aksi Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana di Puspem Badung, Rabu (30/4/2025).

Massa aksi menyoroti dunia kerja yang menghadapi krisis akibat perubahan regulasi melalui penggabungan Undang-Undang Ketenagakerjaan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mereka menilai proses penyusunan UU Ciptaker terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Mereka juga menilai dampak buruk UU Ciptaker tidak hanya dirasakan di sektor industri besar, tetapi juga sektor perikanan. Menurut mereka, pekerja perikanan sudah lama berada dalam kondisi kerja yang penuh risiko, seperti jam kerja berlebih hingga upah rendah.

Tak hanya itu, massa juga mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang disebut memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, termasuk di sektor pendidikan. Banyak dosen dan tenaga pendidik terkena dampak hingga pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kemendikti yang masih bermasalah.

“Sektor pendidikan pun menghadapi beban tambahan melalui skema Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lebih banyak menambah beban administratif tanpa jaminan status kerja dan kesejahteraan yang layak,” ujar mereka dalam dialog tersebut.

Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan mengatakan dirinya mendukung tuntutan para pekerja Bali itu. Ia berjanji berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja ESDM Bali untuk menyampaikan tuntutan para pekerja agar bisa diteruskan ke pemerintah pusat.

“Kami sudah terima dari 19 poin itu dan apa yang disampaikan teman-teman tadi memang betul dan fakta dan kami mendukung untuk meninjau ulang regulasi, dan sebagainya. Kami sepakat ini harus tuntas, tetapi tetap dengan koridor normatif,” ujar Merthawan.

Berikut 19 poin tuntutan yang disampaikan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali:

1. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memisahkan ketentuan mengenai ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, serta segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan memasukkan seluruh unsur Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

2. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai wujud nyata tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan, pengakuan, dan penghormatan atas hak-hak PRT yang selama ini diabaikan.

3. Mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan Tangkap.

4. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengimplementasikan program efisiensi secara nyata, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik guna menciptakan sistem birokrasi yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengharmonisasi regulasi terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan, mengingat hingga saat ini upaya perlindungan hukum tersebut belum dilakukan secara maksimal.

6. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menjamin pemberian upah yang layak, perlindungan terhadap kekerasan, jaminan kerja dan sosial, penghentian sistem kontrak abadi, serta melibatkan serikat jurnalis dalam setiap kebijakan media.

7. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera merealisasikan tunjangan kinerja bagi dosen ASN Kemendikti Saintek tanpa diskriminasi, serta menuntut reformasi total terhadap sistem PPG demi terciptanya keadilan dan pemerataan guru di seluruh Indonesia.

8. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, demi memastikan terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja di semua perusahaan tanpa terkecuali.

9. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk mendorong pembentukan Desk Ketenagakerjaan di lingkungan Kepolisian Daerah Bali, sebagai mekanisme pelaporan cepat dan profesional dalam menangani dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

10. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk intimidasi, kriminalisasi, mutasi sepihak, hingga pemecatan pengurus atau anggota serikat.

11. menuntut Gubernur Bali untuk memperkuat posisi pekerja outsourcing dengan menjamin keberlanjutan hubungan kerja serta perlindungan hak-hak pekerja sepanjang jenis pekerjaan yang dilakukan tetap tersedia di Perusahaan.

12. Hentikan segala bentuk eksploitasi terhadap pekerja! Baik formal maupun informal cukup sudah sistem daily worker, status kerja abu-abu, dan magang yang jadi kedok perbudakan modern.

13. Menuntut Gubernur Bali untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk diskriminasi di tempat kerja serta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

14. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral bagi sektor industri perikanan tangkap, sebagai bentuk pengakuan terhadap kerja rentan dan eksploitatif yang selama ini dialami oleh para pekerja di sektor tersebut.

15. Menuntut Gubernur Bali untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Berikan hak pasca-PHK yang adil, jaminan sosial yang menyeluruh, serta pastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan secara nyata, bukan sekadar formalitas.

16. Menuntut Gubernur Bali untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Wujudkan tempat kerja yang setara, aman, serta berpihak pada pemenuhan hak reproduksi dan kesejahteraan buruh perempuan.

17. Mendesak Gubernur Bali untuk bertindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal, serta mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja asing yang melanggar hukum.

18. Mendesak Gubernur Bali untuk segera melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multistakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali, agar dapat menjadi wadah kolaboratif bagi seluruh stakeholder yang terlibat dalam upaya memberikan arah strategi perlindungan pekerja perikanan di Provinsi Bali.

19. Menuntut Perusahaan untuk menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja sepihak. Buruh yang di-PHK secara sewenang-wenang harus dipekerjakan kembali.

19 Tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *