Klungkung –
Dua kurir ekspedisi berinisial FR (38) dan KR (25) ditangkap polisi terkait dugaan penggelapan uang perusahaan mencapai ratusan juta rupiah. Kedua pria itu kini ditahan oleh jajaran Polsek Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengungkapkan laporan terkait dugaan penggelapan uang tersebut diterima pada Rabu (11/3). FR dan KR diduga telah menggelapkan uang perusahaan sejak 18 Februari 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 205 juta.
“Uang yang dibayarkan customer kepada kedua kurir tersebut tidak disetor ke perusahaan,” kata Kesuma Jaya, Jumat (13/3/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kedua kurir ekspedisi itu akhirnya berhasil diamankan. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.
FR dan KR dijerat dengan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan menerapkan Pasal 487 KUHP karena penggelapan tersebut dilakukan atas dasar hubungan kerja atau jabatan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” pungkasnya.






