Denpasar –
Sistem pengawasan orang asing Cakra Pengawasan Orang Asing (Cakrawasi) milik Polda Bali disebut telah membantu penyelidikan kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA). Salah satunya dalam pengungkapan tersangka berinisial C, warga negara (WN) Nigeria, yang diduga terlibat dalam kasus penculikan WN Ukraina di Jimbaran, Kuta Selatan.
Panit 3 Subdit IV Ditintelkam Polda Bali Ipda Ketut Yudi Mahendra Putra, mengatakan sistem tersebut sebelumnya telah digunakan untuk menelusuri identitas tersangka.
“Kasus terakhir ada WNA Nigeria (C) yang menggunakan paspor palsu pada kasus penculikan WN Ukraina kemarin,” kata Yudi di Mapolda Bali, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, proses penelusuran berawal ketika aparat di wilayah lain menanyakan identitas seseorang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Tim kemudian melakukan pengecekan melalui sistem Cakrawasi.
“Ada teman kami dari wilayah menanyakan identitas itu. Kami buka di Cakrawasi, trackingnya ada bahwa dia pernah menginap di salah satu vila. Data yang masuk di database kami adalah data yang dilaporkan menggunakan paspor tersebut. Dari situlah kami menemukan jejaknya dan bisa menelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka C diamankan oleh Polda Bali di Nusa Tenggara Barat pada Senin (23/2). Ia diduga berperan menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu atas perintah pihak lain.
Kendaraan yang disewa tersebut diduga digunakan oleh para pelaku untuk membawa dan menyekap korban berinisial IK, WN Ukraina, yang diculik di kawasan Jimbaran.
Menurut Yudi, keberadaan sistem pelaporan orang asing seperti Cakrawasi sangat penting untuk membantu aparat melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali. Secara aturan, setiap pihak yang memberikan tempat menginap kepada wisatawan asing diwajibkan melaporkan keberadaan mereka kepada pihak berwenang.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Dalam undang-undang disebutkan secara teknis bahwa semua orang yang memberi kesempatan menginap kepada wisatawan asing harus segera melapor. Ini untuk mempermudah pengawasan aktivitas mereka dan juga melakukan deteksi dini terhadap potensi pelaku kejahatan,” jelasnya.
Ia mengakui salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah masih banyak hunian atau akomodasi yang digunakan warga asing namun belum terdata secara resmi.
“Sekarang tantangan kami di Bali itu banyak tempat hunian orang asing yang tidak terdata secara resmi,” katanya.
Jika ada wisatawan asing yang menolak memberikan data dengan alasan privasi, pihak kepolisian tetap akan memberikan pemahaman bahwa kewajiban pelaporan sebenarnya berada pada pihak penyedia akomodasi.
“Yang wajib memberikan keterangan ini adalah orang yang memberi kesempatan menginap. Jadi pihak akomodasi yang bertanggung jawab karena ada sanksi juga jika tidak memberikan keterangan yang diminta,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
“Sanksinya bisa pidana tiga bulan penjara atau denda hingga Rp 25 juta,” kata Yudi.
Ia menambahkan, hingga saat ini lebih dari 6.000 tempat hunian atau akomodasi di Bali telah melaporkan keberadaan tamu asing melalui sistem Cakrawasi.
Ia berharap ke depan seluruh pengelola akomodasi wisata, termasuk vila, homestay, rumah kontrakan, hingga kos-kosan yang belum terdaftar dapat segera melapor dan melakukan registrasi melalui website Cakrawasi.
Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali dapat berjalan lebih efektif melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat dan stakeholder terkait.






