Denpasar –
Polda Bali resmi meluncurkan website dan command center Cakra Pengawasan Orang Asing (Cakrawasi) di Mako Polda Bali, Jumat (13/3/2026). Peluncuran sistem pengawasan berbasis teknologi ini dilakukan untuk memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali secara lebih terintegrasi.
Peresmian tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Direktur PT Paiza Indonesia Maju, serta seluruh pejabat utama Polda Bali.
Selain meresmikan Cakrawasi, dalam kesempatan itu juga diluncurkan Command Center Cakrawasi serta Galeri Mandala Krisna Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali di lingkungan Polda Bali.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan pengembangan sistem ini dilatarbelakangi tingginya kunjungan wisatawan asing ke Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali tahun 2025, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 7,05 juta orang, meningkat sekitar 750 ribu orang atau 11,9 persen dibandingkan tahun 2024.
“Meningkatnya mobilitas dan keberadaan warga negara asing juga dapat menimbulkan kerawanan seperti risiko keamanan dan pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing di wilayah Bali, baik sebagai korban maupun pelaku,” ujar Daniel, Jumat (13/3/2026).
Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Bali Kombes Syahbuddin, mengungkapkan tingginya kunjungan WNA menjadi salah satu alasan utama dibangunnya sistem pelaporan dan pengawasan orang asing Cakrawasi.
Ia menyebutkan hingga 8 Maret 2026, jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali telah menembus lebih dari 1 juta orang. Kunjungan tersebut masih didominasi wisatawan dari Australia, China, India, Korea, dan Rusia.
Menurutnya, Bali menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara di Indonesia. “Kami ketahui bahwa hampir 10 sampai 50 persen dari wisatawan asing yang ada di Indonesia ada di Bali setiap tahunnya,” ujarnya.
Di balik tingginya kunjungan tersebut, terdapat sejumlah potensi kerawanan. Tidak hanya sebagai wisatawan atau investor, sebagian warga negara asing juga tercatat terlibat dalam tindak pidana.
“Selain sebagai wisatawan dan investor, kita ketahui beberapa dari warga negara asing juga terlibat dalam tindak pidana baik sebagai pelaku maupun sebagai korban,” katanya.
Data Polda Bali mencatat pada 2025 terdapat lima negara yang warganya paling dominan sebagai pelaku tindak pidana di Bali. Urutannya yakni India sebanyak 35 orang, Amerika Serikat 6 orang, Australia 5 orang, Rusia 5 orang, dan Inggris 5 orang.
Sementara itu, warga negara asing yang tercatat sebagai korban tindak pidana didominasi oleh Australia sebanyak 10 orang, Rusia 7 orang, India 6 orang, China 6 orang, dan Inggris 2 orang.
Syahbuddin menjelaskan, selain tingginya kunjungan wisatawan, pembentukan sistem Cakrawasi juga dilatarbelakangi pola pengawasan konvensional yang dinilai sudah tidak lagi efektif untuk menghadapi dinamika saat ini.
Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain meningkatnya kasus pidana yang melibatkan WNA, kasus kematian warga asing, hingga pelanggaran keimigrasian. Selain itu, banyak warga negara asing yang tinggal di akomodasi wisata tidak resmi atau ilegal sehingga sulit untuk didata dan diawasi oleh aparat.
Melalui sistem Cakrawasi, Polda Bali berharap pendataan orang asing dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Sistem ini juga memungkinkan aparat mengetahui jumlah WNA yang berada di Bali secara real time, mempermudah pengawasan aktivitas mereka, hingga melakukan deteksi dini terhadap potensi pelaku kejahatan atau buronan internasional.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Intinya mencegah aktivitas ilegal dan yang terpenting adalah menjaga kamtibmas yang kondusif, terutama iklim pariwisata yang baik di wilayah Bali,” jelasnya.
Dalam sistem tersebut, pihak yang diwajibkan melaporkan keberadaan warga negara asing adalah pengelola atau pemilik akomodasi wisata.
“Adapun pihak yang wajib melaporkan warga negara asing ini adalah pemilik atau pengurus akomodasi wisata, termasuk hotel, vila, homestay, rumah kontrakan, kos-kosan, hostel, dan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu keunggulan dari website Cakrawasi adalah proses pelaporan yang dibuat sederhana sehingga tidak memerlukan registrasi yang rumit.
Lebih lanjut, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan sistem Cakrawasi dikembangkan sebagai platform digital untuk memudahkan pengawasan dan pendataan keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Bali secara cepat dan akurat.
“Dengan sistem ini, risiko kegiatan ilegal, penyalahgunaan hingga pelanggaran hukum lainnya dapat diminimalisir dan dimitigasi dengan segera,” ujar Kapolda Bali.
Daniel juga menambahkan, melalui sistem tersebut aparat dapat memantau pergerakan warga negara asing melalui laporan dari hotel maupun penginapan.
“Dengan Cakrawasi ini kita bisa melihat pergerakan mereka melalui laporan hotel atau penginapan. Sehingga ketika ada sesuatu yang agak ganjil, ini bisa kita deteksi,” katanya.
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, sistem ini juga diharapkan dapat mempermudah proses pengungkapan perkara apabila terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing.
Dalam kesempatan itu, Daniel juga memberikan apresiasi kepada Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Bali Kombes Syahbuddin beserta jajaran dan seluruh pihak yang telah mendukung pengembangan dan operasionalisasi Cakrawasi, termasuk penataan estetika ruangan Galeri Mandala Krisna Ditintelkam Polda Bali.
Usai peluncuran, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan para stakeholder melakukan peninjauan langsung ke ruang Command Center Cakrawasi. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemukulan gong sebagai tanda resmi diluncurkannya website Cakrawasi sekaligus acara buka bersama.






