Kesaksian Prada Richard Anus Diolesi Cabai-Dipaksa Mengaku Gay

Posted on

Sejumlah fakta terungkap dari sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/20/2025). Salah seorang saksi, Prada Richard Bulan, membeberkan perlakuan keji atasannya hanya agar dia mengaku sebagai gay bersama Prada Lucky.

Richard menyebut nama Letda Inf Made Juni Arta Dana. Menurut Richard, perwira tersebut telah memaksa agar Richard mengakui hubungan sesama jenisnya dengan mendiang Lucky. Parahnya, Richard kemudian dipaksa telanjang dan area sensitifnya diolesi cabai yang sudah dihaluskan.

“Perintah ini sekitar jam 21.15 Wita. Dia perintah, ‘kamu (Nimrot Laubura) ke dapur ambil cabai, diulek, bawa ke sini, lalu saya disuruh telanjang,” kata Richard meniru perintah Made Juni, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi Hakim Anggota I Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.

Diperintahkan Telanjang

Richard yang diperintahkan telanjang pun terpaksa menurunkan celana hingga lutut. Lalu Egianus diperintah lagi oleh Made Juni untuk mengoleskan cabai di anus.

“Saya disuruh nungging dan membuka pantat langsung dilumuri dia (cabai) ke anus saya. Lalu saya diperintahkan pakai celana, saat itu saya rasa pedih dan panas. Kami disuruh berdiri lalu digabungkan dengan mendiang Prada Lucky,” jelas dia.

Richard menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Sebelum penyiksaan keji itu terjadi, Richard dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu.

Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT. Ia sempat menolak mengakuinya, akan tetapi karena terus-menerus dipukul, maka ia terpaksa berbohong.

“Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi,” kata Richard di persidangan.

“Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali. Setelah saya berbohong langsung terdakwa berhenti,” tambah dia.

Tidak berhenti di situ, Richard mengaku Letda Made Juni memerintahkan Imanuel Nimrot Laubura untuk mengambil cabai dari dapur. Cabai tersebut kemudian diulek dan dioleskan ke area anusnya oleh rekan letting-nya, Prada Egianus Kei.

Tuduhan LGBT Hanya Asumsi

Selain ibunya, ayah Prada Lucky, Chrestian Namo, juga dihadirkan di persidangan. Dia mempertanyakan bukti terkait tudingan LGBT kepada Luck yang sempat beredar.

“Izin Bapak, saya mau tanya apa bukti dari saksi dan terdakwa kalau mereka isukan anak saya itu LGBT,” tanya Chrestian di ruang sidang utama, Selasa.

Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung isu tersebut.

“LGBT saksi dan terdakwa hanya asumsi belaka, mereka tidak bisa membuktikan,” jawab Yusdiharto atas pertanyaan ayah almarhum Prada Lucky.

Dalam sidang yang sama, ibu almarhum, Sepriana, juga menyampaikan kekecewaannya kepada salah satu senior anaknya di Yonif 834/MW, yakni Andre Maklori. Ia mengaku pernah menitipkan pesan kepada Andre agar menjaga Prada Lucky.

“Andre Maklori jahat kerap nyiksa, itu kata Lucky kepada saya. Lucky tanya saya kenal dia, tapi saya bilang tidak kenal, mama kenal bapaknya saja karena sama-sama dari Ambon,” ujar Sepriana.

“Saya kecewa dengan Andre Maklori karena saya titip pesan untuk jaga Lucky, dia jawab ‘siap mama saya jaga Lucky seperti adik saya’,” ujarnya dengan sedih.

Sepriana mengaku pernah bertemu dengan orang tua Andre Maklori di suatu tempat kedukaan dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menjawab orang tua Andre Maklori tidak bersalah tapi Andre Maklori harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia (Andre Maklori) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.” katanya.

Terkait tindakan penyiksaan oleh Letda Made Juni, Sepriana mengungkapkan Juni turut mengantar jenazah Lucky dari Nagekeo ke Kupang. Ia juga sempat menerima sejumlah uang dari Made Juni untuk keperluan ibadah di rumah duka.

“Iya dia juga ikut antar ke Kupang waktu itu. Made Juni juga sempat mentransfer uang untuk ibadah di rumah duka,” kata Sepriana..

Sidang dengan 17 terdakwa ini diskors setelah pemeriksaan empat saksi dan akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan delapan saksi lainnya.

Tuduhan LGBT Hanya Asumsi

Selain ibunya, ayah Prada Lucky, Chrestian Namo, juga dihadirkan di persidangan. Dia mempertanyakan bukti terkait tudingan LGBT kepada Luck yang sempat beredar.

“Izin Bapak, saya mau tanya apa bukti dari saksi dan terdakwa kalau mereka isukan anak saya itu LGBT,” tanya Chrestian di ruang sidang utama, Selasa.

Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung isu tersebut.

“LGBT saksi dan terdakwa hanya asumsi belaka, mereka tidak bisa membuktikan,” jawab Yusdiharto atas pertanyaan ayah almarhum Prada Lucky.

Dalam sidang yang sama, ibu almarhum, Sepriana, juga menyampaikan kekecewaannya kepada salah satu senior anaknya di Yonif 834/MW, yakni Andre Maklori. Ia mengaku pernah menitipkan pesan kepada Andre agar menjaga Prada Lucky.

“Andre Maklori jahat kerap nyiksa, itu kata Lucky kepada saya. Lucky tanya saya kenal dia, tapi saya bilang tidak kenal, mama kenal bapaknya saja karena sama-sama dari Ambon,” ujar Sepriana.

“Saya kecewa dengan Andre Maklori karena saya titip pesan untuk jaga Lucky, dia jawab ‘siap mama saya jaga Lucky seperti adik saya’,” ujarnya dengan sedih.

Sepriana mengaku pernah bertemu dengan orang tua Andre Maklori di suatu tempat kedukaan dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menjawab orang tua Andre Maklori tidak bersalah tapi Andre Maklori harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia (Andre Maklori) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.” katanya.

Terkait tindakan penyiksaan oleh Letda Made Juni, Sepriana mengungkapkan Juni turut mengantar jenazah Lucky dari Nagekeo ke Kupang. Ia juga sempat menerima sejumlah uang dari Made Juni untuk keperluan ibadah di rumah duka.

“Iya dia juga ikut antar ke Kupang waktu itu. Made Juni juga sempat mentransfer uang untuk ibadah di rumah duka,” kata Sepriana..

Sidang dengan 17 terdakwa ini diskors setelah pemeriksaan empat saksi dan akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan delapan saksi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *