PPPK Paruh Waktu Dompu Tak Dapat THR | Giok4D

Posted on

Dompu

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus gigit jari. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu tak menyediakan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) untuk mereka tahun ini.

“Sepertinya tidak ada, karena ini terkait kebijakan.Tapi memang regulasi yang menyatakan akan hal itu,” Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, Jumat (13/3/2026).

Syahroni menjelaskan komponen THR adalah gaji pokok dan juga tunjangan serta lainnya. Sementara PPPK Paruh Waktu tidak memiliki gaji pokok dan tunjangan sehingga tidak bisa mendapatkan THR seperti ASN PNS dan PPPK Penuh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu itu pendapatannya dari komponen rekening barang dan jasa bukan dari belanja pegawai atau gaji tetap,” ujarnya.

Pemkab Dompu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,5 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Syahroni mengatakan pembayaran THR sekaligus dengan gaji 13 bagi ASN lingkup Pemkab Dompu akan mulai dilakukan hari ini, Jumat. Pembayaran mulai dilakukan setelah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 terkait teknis pembayaran THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 disahkan pada Kamis (12/3/2026).