Dinas Sosial (Dinsos) Badung akan menelusuri orang yang mencatut nama instansi mereka dalam kontak penggalangan dana. Foto kotak bertuliskan ‘Pengumpulan uang dari Dinas Sosial Kabupaten Badung’ sebelumnya viral di media sosial (medsos), Senin (27/10/2025).
“Kami pastikan Dinas Sosial Badung tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun,” kata Kadinsos Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling, saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa (28/10/2025).
“Sesuai aturan, kegiatan pengumpulan uang atau barang hanya dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan, setelah mendapatkan izin atau rekomendasi resmi dari kami,” tegas Raka.
Raka menegaskan segala bentuk pungutan, terutama pengumpulan uang atau barang (PUB) yang mencatut nama Dinsos Badung, adalah tindakan ilegal. Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021, peran dinsos adalah sebagai pemberi izin dan pengawas bagi lembaga sosial yang sah melakukan pengumpulan dana.
“Hari ini sudah kami panggil salah satu yayasan yang diduga awalnya untuk dimintai klarifikasi terhadap kegiatan tersebut. Mereka menyampaikan tidak ada melakukan penggalangan di tempat yang fotonya tersebar di medsos itu,” terang Raka.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Jadi ini merupakan tindakan ilegal dari oknum. Kami akan telusuri itu dan memberikan tindakan tegas,” ujar mantan Camat Petang ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) Dinsos Badung, I Putu Budiarta, menambahkan organisasi yang sempat viral adalah Yayasan Mega Sedana Artha. Yayasan itu sudah menjelaskan kotak koin yang beredar di medsos itu bukan milik mereka. Diduga kuat, ada oknum yang sengaja memanfaatkan situasi dengan mencantumkan nama Dinsos Badung di kotak amal.
“Sedangkan adanya kotak amal yang berisikan pengumpulan uang dari Dinsos Badung, mungkin ada oknum yang, apa istilahnya, memanfaatkan situasi ini. Nanti kami akan turun langsung ke beberapa tempat yang sempat kami rekomendasi ngecek,” jelas Budiarta.
Dinsos Badung, terang Budiarta, akan menelusuri sumber foto kotak amal yang viral di medsos. Penelusuran dilakukan guna mendapatkan lokasi pasti keberadaan kotak amal ilegal tersebut.
Budiarta juga membeberkan soal izin penggalangan dana yang diberikan Dinsos Badung kepada lembaga resmi. Menurutnya, Dinsos Badung mengeluarkan rekomendasi PUB di 13 titik untuk Yayasan Mega Sedana Artha. Rekomendasi itu ada batas waktu berlaku 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 bulan.
“Nanti titik-titiknya ini sudah ditentukan direkomendasi dari kami. Jika ingin kembali melakukan PUB, yayasan wajib mengantongi rekomendasi yang baru. Yayasan misalnya, berhak melakukan PUB, itu jangka waktunya 3 bulan, diperpanjang lagi 1 bulan,” jelas Budiarta.






