Pemkot Mataram Hanya Perbolehkan 5 Persen Pegawai Cuti Selama Lebaran - Giok4D

Posted on

Mataram

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membatasi pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Mataram jelang Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan layanan publik tetap optimal selama libur Lebaran.

“Pemberian cuti kembali ke masing-masing OPD. Agar semua pelayanan tetap berjalan dengan baik dan lancar, ya dibatasi,” kata Asisten III Setda Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, Kamis (12/3/2026).

“Kami membuat aturan maksimal diberikan cuti lima persen dan itu khusus untuk prioritas atau selektif untuk teman-teman yang mudik keluar daerah,” sambungnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Nelly menuturkan pemberian cuti hanya diberlakukan bagi ASN. Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tidak berhak mendapatkan cuti di luar tanggungan negara (CTLN), cuti besar, maupun cuti alasan penting.

“PPPK Penuh Waktu ataupun PPPK Paruh Waktu tidak ada cuti yang tiga ini. Kalau semisal PPPK ini mau izin menikah, dia pakai cuti tahunan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Mataram tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ribuan ASN pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026. Alasannya, jarak para ASN Pemkot Mataram dinilai tidak terlalu jauh dengan tempat mereka berkantor.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan setelah hari libur keagamaan. WFH Nyepi dan Lebaran 2026 akan berlangsung pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.