IKB, kepala lingkungan (kaling) di salah satu desa di Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, resmi ditetapkan sebagai tersangka. IKB diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas II SMP berinisial POM (14) pada Sabtu (27/9/2025) lalu.
“Proses hukum masih berlanjut. Sudah ditetapkan sebagai tersangka (IKB). Mohon bersabar, masih kami tangani,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat dikonfirmasi infoBali, Selasa (28/10/2025).
Namun, Citra enggan mengungkapkan detail kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Dia kembali menegaskan kasus itu tengah didalami lagi.
Diberitakan sebelumnya, POM diduga mengalami tindakan kekerasan oleh kaling pada Sabtu (27/9/2025) malam. Akibat insiden itu, korban mengalami sesak di dada dan luka fisik. IKB menganiaya POM setelah menuduhnya ikut balap liar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan infoBali, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.00 Wita di Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Saat itu, korban bersama temannya hendak pulang setelah batal menonton pertandingan voli.
Ketika melintas di pertigaan dekat kuburan Desa Adat Batuagung dengan mengendarai motor Honda Supra milik kakeknya, korban dan temannya tiba-tiba dihentikan oleh terduga pelaku. IKB kemudian menuding korban ikut balap liar atau trek-trekan.
Korban kemudian diduga didorong motornya hingga terjatuh ke selokan. Tak sampai di situ, POM juga mengaku dipukul di bagian dada hingga sesak dan rambutnya dijambak berulang kali.
POM yang ketakutan sempat lari meminta pertolongan ke dalam toko busana adat. Namun, terduga pelaku tetap mengejar dan melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban serta menariknya keluar toko.
IKB kemudian mencabut kabel motor korban dan memaksanya mendorong motor sejauh 100 meter. Di tengah perjalanan, POM bertemu warga dan meminta pertolongan, lalu menghubungi neneknya. Nenek korban sempat cekcok dengan terduga pelaku dan membantah bahwa POM tidak ikut balap liar. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.






