Jaksa Beberkan Luka-luka Nurhadi Akibat Dianiaya 2 Atasan hingga Tewas | Info Giok4D

Posted on

Sejumlah luka ditemukan pada jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara (NTB). Nurhadi tewas akibat dianiaya hingga dipiting dua mantan atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

Sejumlah temuan luka pada jenazah Nurhadi dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muklish, saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Aris dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). Sejumlah itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor SKET/VER/222/IV.2025/RUMKIT tanggal 17 April 2025.

Muklish mengungkapkan ditemukan luka lecet pada dahi kiri dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm, benjolan pada bagian alis kanan sisi luar yang disertai luka lecet ukuran 0,5 cm x 1 cm, luka lecet pada pipi kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm dengan jarak 5,5 cm dari garis tengah tubuh, dan luka lecet pada pipi kanan ukuran 2 cm x 0,5 cm di bawah mata kanan.

Tak cuma itu, terdapat pendarahan kedua mata sudut dalam atas dan bawah di jenazah Nurhadi, luka lecet pada batang hidung sisi kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm, dan dua lubang hidung keluar cairan warna merah disertai lendir. “Mulut tertutup dengan berwarna kebiruan, tidak terdapat busa yang keluar,” ucap Muklish.

Selain itu, di bagian kepala juga ditemukan luka pendarahan pada gusi atas dan bawa, gigi atas kanan dan kiri sudah tinggal sebagian (kondisi gigi lama), gigi bawah kanan dan kiri tidak didapatkan gigi ke 8 (belum tumbuh). “Pada leher belakang ditemukan dua luka lecet ukuran 2 cm x 0,5 cm dan ukuran 2 cm x 1 cm,” terang Muklish.

Kemudian, terdapat bekas sadapan elektrokardiogram (EKG) pada dada jenazah Nurhadi. Pada punggung kanan atas ditemukan dua luka lecet ukuran 1 cm x 1 cm dan 2 cm x 1 cm, pada punggung kanan bawah ditemukan tiga luka lecet ukuran 5 cm x 1 cm, 3 cm x 0,5 cm dan 4 cm x 1 cm. “Pada pinggang kiri luka lecet ukuran 3 cm x 1 cm dan pada lubang kemaluan keluar cairan bening (urine),” sebut Muklish.

Tak cuma itu, Muklish juga membeberkan luka-luka pada anggota tubuh yang bergerak di jenazah Nurhadi. Di tangan, ditemukan luka lecet pada siku kanan bagian dalam ukuran 4 cm x 2 cm dan beberapa luka lecet di sekitarnya berukuran 1 cm x 0.5 cm, luka lecet lengan kanan bawah bagian luar ukuran 1 cm x 0.5 cm, luka lecet pada sendi jari tengah tangan kanan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm.

Selanjutnya, ada luka lecet pada sendi jari kelingking tangan kanan ukuran 0,5 cm x 0,3 cm, terdapat kisut dan kerutan pucat pada jari-jari tangan kiri dan kanan, luka lecet pada lengan kiri atas bagian dalam ukuran 4 cm x 3 cm, dan luka memar pada lengan kiri atas bagian dalam ukuran 4 cm x 2 cm. “Pada kuku tangan kiri dan kanan berwarna pucat,” beber Muklish.

Sedangkan pada kaki, ditemukan beberapa luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran terbesar 5 cm x 4 cm, luka robek yang dapat dirapatkan menjadi berbentuk garis pada 5 cm di bawah lutut kanan ukuran 2 cm, luka lecet pada betis kanan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm.

Luka robek juga ditemukan pada punggung kaki kanan yang dapat dirapatkan menjadi bentuk garis ukuran 1,5 cm disertai pendarahan, kisut atau kerutan berwarna pucat pada telapak kaki kiri dan kanan, luka robek pada tumit kaki kiri ukuran 1,5 cm x 0,5 cm, luka robek pada telapak ibu jari kaki kiri ukuran 1,5 cm x 1,5 cm, dan ada juga luka lecet pada punggung jari telunjuk kaki kiri ukuran 0,3 cm x 0,2 cm. “Pada kuku kaki kiri dan kanan berwarna kebiruan,” tutur Mukhlis.

Menurut Mukhlis, tim medis RS Bhayangkara Polda NTB juga melakukan tes urine terhadap Nurhadi. Hasil tes menunjukkan Nurhadi positif narkotika dengan jenis amphetamine dan methamphetamine.

Hasil pemeriksaan lainnya, Nurhadi mengalami patah tulang lidah, patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi menimbulkan kematian. “(Hal itu) sesuai hasil pemeriksaan jenazah RS Bhayangkara Nomor SKET/VER/222/ IV.2025/RUMKIT tanggal 17 April 2025 dan hasil VET dan hasil autopsi jenazah Nomor: 2981/ UNI8.F8/TU/ 2025 tanggal 14 Mei 2025,” jelas Mukhlis.

Sebelum Nurhadi tewas, sempat dipukul terdakwa I Gde Aris Chandra di bagian wajah sebanyak empat kali menggunakan tangan mengepal. Kemudian, terdakwa I Made Yogi memiting korban hingga tak sadarkan diri dan menenggelamkan korban ke kolam renang privat di Villa Tekek tersebut.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *