Lombok Tengah –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyegel bangunan berupa kolam renang dan teras di sebuah vila yang berada di Sempadan Pantai Serangan, Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, pada Selasa (11/3/2026). Hal itu dilakukan karena bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan aktivitas pembangunan di sempadan pantai ini sebelumnya sempat viral sehingga pemerintah daerah (Pemda) memberikan peringatan. Hanya saja, investor tidak diindahkan maka petugas turun langsung melakukan penertiban.
“Bener kami dari Satpol PP bersama Dinas PUPR yang masuk dalam Forum Penataan Ruang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang dan perizinan,” kata Zaenal kepada saat ditemui di acara Khazanah Ramadhan, Praya, Rabu (11/3/2026).
Zaenal menjelaskan, pengembang sebenarnya telah mengantongi izin pembangunan dari Bidang Tata Ruang PUPR Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
“Sebenarnya pemilik bangunan telah mengantongi izin pembangunan. Namun dalam praktik di lapangan ditemukan sejumlah bangunan yang tidak sesuai izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan pihak investor membangun sejumlah bangunan yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan. Seperti membangun kolam di sempadan pantai dan membangun teras vila sehingga hal itu melanggar ketentuan tata ruang. Oleh karena itu, Satpol PP memberikan tindakan tegas berupa penyegelan.
“Jadi sebelum tindakan tegas ini kita lakukan, Pemda sebelumnya sudah memberikan SP kepada pemilik vila namun ternyata tidak diindahkan makanya kami lakukan penyegelan dan ini sebagai bentuk ketegasan Pemda dalam menjalankan Perda,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan penindakan dilakukan setelah melalui prosedur dan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Firman, surat peringatan yang sebelumnya diberikan kepada pihak investor tidak dijalankan sehingga Forum Penataan Ruang memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
“Kami sudah minta Pol PP langsung melakukan pengukuran dan pastikan apakah benar sudah terjadi pelanggaran izin, kalau itu benar maka langsung dipasang Pol PP line untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi pada objek yang dimaksud,” katanya.
Firman menjelaskan, objek yang disegel merupakan bangunan yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan, terutama pembangunan kolam renang di kawasan sempadan pantai. Sementara bangunan utama vila dilaporkan tidak bermasalah.
“Yang dipasangkan Pol PP line ini, yang dulu viral membangun di sempadan pantai,” tegasnya.
Selain memasang garis Satpol PP, Pemda juga memberikan surat peringatan kedua (SP2). Jika pihak investor kembali melakukan aktivitas pembangunan yang melanggar ketentuan, maka bangunan tersebut berpotensi dibongkar untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Pembangunan inikan ada bangunan utama dan kolam, bangunan utama memang dari laporan yang kami terima tidak ada persoalan. Tapi yang ada persoalan yakni pembangunan kolam, sehingga pembangunan kolam inilah yang kami hentikan,” bebernya.
Ia menyebut sudah menegur investor saat masih pada tahap galian kolam untuk tidak membangun di sempadan pantai. Hanya saja, investor tetap menjalankan aktivitas tersebut.
“Di sana itu diduga struktur yang ada sudah keluar dari batas izin makanya dipasangkan Pol PP Line,” pungkasnya.






