Denpasar –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Darcy Francesco Jenson (37) dalam perkara penembakan yang menewaskan warga negara (WN) Australia, Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim di kawasan Canggu, Badung. Vonis yang dinilai terlalu ringan itu membuat keluarga korban melampiaskan emosi di pengadilan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu pembunuhan,” tegas ketua majelis hakim I Wayan Suarta, dalam sidang, Senin (09/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Darcy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu terjadinya tindak pidana pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Kejahatan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Darcy Francesco Jenson dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai terdakwa terbukti memiliki peran dalam membantu pelaksanaan tindak pidana yang berujung pada meninggalnya korban, warga negara Australia bernama Zivan Radman.
Setelah hakim membacakan putusan, keluarga korban sontak mengumpat menyindir hakim sambil bereaksi kecewa “it’s joke”. Pihak keluarga marah juga mengumpat ke arah Darcy usai sidang, mengatainya anjing. Keluarga mengungkapkan kekecewaannya atas vonis yang dianggap terlalu ringan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain menewaskan korban, peristiwa tersebut juga menyebabkan seorang WNA Australia lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak tapi berhasil selamat.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut sebelumnya juga telah divonis masing-masing 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.






