Sebanyak 71 calon jemaah haji nonprosedural alias ilegal ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka nekat untuk beribadah haji menggunakan visa kunjungan atau turis dan visa kerja.
“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, Rabu (30/4/2025) dilansir dari infoNews.
Pengungkapan kasus jemaah nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat itu, ada penemuan 10 calon jemaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat ini, kata Ronald, para calon jemaah haji yang kembali digagalkan pemberangkatannya berasal dari sejumlah wilayah. Beberapa di antaranya berasal dari Jawa dan Kalimantan.
“Calon jemaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15-28 April 2025,” terang Ronald.
Keberangkatan calon haji itu dikoordinasikan oleh travel. Namun, sebagian besar berangkat mandiri.
“Untuk mengelabui petugas, calon jemaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina,” terang Ronald.
Berdasarkan keterangan para calon jemaah noprosedural itu, mereka rela mengeluarkan uang Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. “Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” ucap Ronald.
Dugaan sementara, keberangkatan puluhan anggota jemaah haji tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu. Polresta Bandara Soetta kini tengah menyelidiki berbagai pihak di balik pengiriman calon jemaah haji ilegal itu.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan Rangkuti, memastikan 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.
“Mereka warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya,” kata Affan.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya