Kasus Sampah TPA Suwung Naik Penyidikan, Koster Akui Sudah Di-BAP

Posted on

Denpasar

Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah menjalani rangkaian berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar. Kasus tersebut kini telah memasuki proses penyidikan.

Hal itu diungkapkan Koster saat memberikan arahan terkait pengolahan sampah berbasis sumber kepada camat, kepala desa, dan bendesa adat se-Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Senin (9/3/2026). Menurut Koster, sejumlah kepala dinas (kadis) terkait juga turut dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.

“Sekarang ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kadisnya sudah dipanggil juga, Kadis provinsi juga, kepala UPTD TPA Suwung juga dipanggil. Kadis kota (Denpasar), Kadis Badung juga. Tityang (saya) juga sudah BAP,” ungkap Koster.

Koster meminta para camat hingga kepala desa agar serius mengelola sampah berbasis sumber. Dengan begitu, dia berujar, jumlah sampah yang masuk ke TPA Suwung bisa berkurang hingga batas waktu 31 Maret 2026.

Gubernur Bali dua periode itu ingin pengiriman sampah dari wilayah Badung dan Denpasar ke TPA Suwung dimonitor, terutama sampah organik. Koster berharap penyidikan kasus pengelolaan sampah TPA Suwung tidak berujung pada penetapan tersangka terhadap kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Denpasar.

“Sekarang fokus ini supaya tahapannya (penanganan sampah) kelihatan. Kalau kelihatan, maka astungkara Pak Menteri nggak terlalu kencang urusan penyidikannya. Kan kita tidak menginginkan ini Pak Wali sampai menjadi tersangka, begitu kan?” kata Koster.

Menurut Koster, permasalahan sampah merupakan tugas bersama dan tidak sepenuhnya dibebankan kepada kepala daerah. Ia pun meminta kesiapan seluruh perangkat desa untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan sampah di wilayah masing-masing.

“Sekarang kita punya momentum ini, sudah nggak ada lagi pilihan. Harus bisa,” kata Koster.

“Urusan-urusan lain kurangi dulu, sekarang fokus ini (penanganan sampah berbasis sumber),” pungkasnya.

Naik Penyidikan

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan penanganan kasus TPA Suwung di Denpasar, Bali, telah memasuki tahap penyidikan. Proses ini berkaitan dengan persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Badung.

“Suwung sebenarnya saat ini benar-benar sudah masuk ke penyidikan pada tahap yang agak tinggi. Sehingga dengan demikian kami akan kawal serius. Kami tidak lagi memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah, tapi pendekatan pidana,” ujar Hanif di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026).

Hanif mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Bupati Badung. Ia juga meminta masyarakat mengikuti arahan Bupati Badung dalam upaya pengelolaan sampah, terutama terkait pemilahan dari sumber.

“Jadi sampah yang tidak terpilah, tidak boleh masuk Suwung, sehingga kepada kami semua wajib berusaha sekuat tenaga untuk memilah sampah mulai di hulu. Tanpa pilah sekali lagi kami tidak benarkan untuk masuk di Suwung,” kata Hanif.

Hanif menambahkan kondisi TPA Suwung saat ini sudah sangat padat dan tingkat pencemarannya cukup berat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk segera memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain itu, Hanif menegaskan sampah organik tidak boleh lagi masuk ke TPA Suwung pada April 2026. Menurutnya, sampah organik dapat menambah beban air lindi.