Rekam Wanita di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Jabar Ancam Sebar Video | Giok4D

Posted on

Badung

Seorang pria asal Jawa Barat berinisial DS (48) ditangkap polisi setelah diduga merekam seorang perempuan secara diam-diam di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Rekaman tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Korban berinisial NLPLW (22) melaporkan kejadian tersebut setelah menerima ancaman dari pelaku melalui pesan WhatsApp. Pelaku mengirimkan foto dan video bermuatan seksual yang diambil secara diam-diam saat korban berada di toilet bandara.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet dan kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial,” ujar Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Senin (9/3/2026).

DS merekam korban melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya. Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya.

Pelaku Ditangkap di Bekasi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tim Opsnal Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kasatreskrim AKP R Ritonga kemudian memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran. Polisi akhirnya berhasil menangkap DS di wilayah Bekasi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku. Barang bukti yang disita antara lain telepon genggam, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku memiliki ketertarikan berlebihan terhadap korban serta merasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta terganggunya aktivitas sehari-hari.

Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan,” jelasnya.