Tangani Sampah dari Sumber, Pemkab Badung Kerahkan OPD ke Desa-desa

Posted on

Badung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pendataan, sosialisasi hingga pengawasan ketat soal Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di desa-desa mulai Minggu (8/3/2026). Langkah ini mewajibkan pengelolaan sampah tuntas sejak dari rumah tangga hingga unit usaha sebelum masuk ke fasilitas pengolahan lanjutan.

Upaya ini dilakukan sesuai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang tidak memperbolehkan membawa sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, per 1 April 2026. Walhasil, Pemkab Badung memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi agar pemilahan benar-benar berjalan di seluruh lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Made Rai Warastuthi, menegaskan inti dari program ini adalah pemilahan dan pengolahan sejak dini.

“Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan mulai dari tempat timbulan sampah melalui kegiatan pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan lanjutan,” ujar Rai Warastuthi.

Sasaran aksi ini mencakup seluruh lapisan, mulai dari rumah tangga, unit usaha, komunitas, lembaga pendidikan, pasar tradisional, hingga fasilitas umum di seluruh desa dan kelurahan di Badung.

Tak sekadar imbauan, Pemkab Badung juga melakukan pendataan masif terhadap sarana pengolahan sampah mandiri milik warga, seperti teba modern, tong komposter, dan sejenisnya. Rai menjelaskan volume sampah harian yang dikelola mandiri kini dipantau melalui sistem digital.

“Seluruh data dihimpun melalui sistem Asper PSBS yang dapat diakses melalui laman PSBS Badungkab guna memastikan ketersediaan data yang akurat,” terangnya.

Pemkab Badung membagi wilayah pendampingan yang diawasi langsung oleh staf ahli dan asisten sekretaris daerah (sekda) untuk memastikan program tetap berjalan. Setiap OPD mendapat tugas mengawasi dan disebar di tiap kecamatan.

Sebelumnya Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengingatkan TPA Suwung, Denpasar, dipastikan hanya akan menerima sampah residu mulai 1 April 2026 dan akan resmi ditutup total pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh desa dan kelurahan di Badung segera mengalihkan fokus pengolahan sampah sepenuhnya dari hulu atau tingkat rumah tangga.

“Implementasi pemilahan sampah berbasis sumber harus dilaksanakan di setiap rumah tangga. Saya yakin Badung bisa melaksanakan pemilahan sampah dari hulu. Sinergi antara Pemkab Badung dan perangkat desa kami harapkan tetap terjaga,” ujar Adi Arnawa saat rapat koordinasi penanganan sampah dengan jajaran desa, kelurahan, dan desa adat di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026).

Ketegasan ini mencapai puncaknya pada 1 Agustus mendatang saat seluruh akses pembuangan sampah organik maupun residu akan ditutup rapat. Adi Arnawa memperingatkan posisi penegakan aturan sudah masuk ke ranah penyidikan bagi pihak yang melanggar ketentuan pengolahan sampah. “Itu artinya bila terjadi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan posisinya akan ditingkatkan ke ranah hukum,” tegasnya.