Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Posted on
Daftar Isi

Denpasar

Zakat merupakan bagian dari ibadah wajib dan menjadi rukun islam ketiga setelah salat. Perintah zakat bahkan tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 2 yang berbunyi “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.

Zakat menjadi rukun islam ketiga setelah salat. Ibadah zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta benda untuk mereka yang membutuhkan. Pemberi zakat disebut sebagai muzakki dan penerima zakat disebut sebagai mustahiq. Zakat di Bulan Ramadhan disebut sebagai zakat fitrah.

Zakat fitrah berbeda dari zakat mal, sifatnya tidak ditentukan oleh hisab kepemilikan harta seperti zakat mal. Pembayaran zakat fitrah menggunakan bahan pokok makanan masyarakat setempat.

Pada masa Nabi Muhammad, zakat menggunakan gandum dan kurma. Sedangkan di Indonesia, masyarakat umumnya menggunakan beras sebagai pembayaran zakat. Saat ini diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang yang senilai dengan pokok kewajiban zakat.

Tujuan pembayaran zakat fitrah agar semua muslim dapat merasakan makanan yang cukup pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim memberikan bagian dari hartanya kepada sesama muslim. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui masjid, badan zakat, hingga aplikasi di ponsel pintar.

Pembayaran zakat fitrah ini perlu diperhatikan waktunya karena ibadah ini tidak bisa di setiap waktu. Kapan waktu terbaik membayar zakat? Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan mengenai waktu membayar zakat.

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?

Dikutip dari mui.go.id bahwa membayar zakat dibolehkan sejak awal Ramadan. Adapun lembaga penyalur zakat mulai membuka pembayaran zakat sejak awal adalah untuk mengoptimalkan distribusi zakat kepada mustahik.

Kapan Waktu Wajib dan Utama Membayar Zakat Fitrah?

Adapun zakat masuk menjadi kewajiban adalah ketika malam Idul Fitri atau saat malam takbiran. Sejak terbenam hingga menjelang salat Idul Fitri adalah waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat. Dikutip dari hadits.id bahwa terdapat Hadits dari Abu Dawud No. 1610 tentang waktu membayar zakat. Bunyi hadits tersebut sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ‏.‏ قَالَ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُؤَدِّيهَا قَبْلَ ذَلِكَ بِالْيَوْمِ وَالْيَوْمَيْنِ ‏.‏

Ibn ‘Umar berkata: Rasulullah (ﷺ) memerintahkan kami bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum orang-orang pergi ke shalat. ‘Abd Allah bin ‘Umar biasa membayarnya satu atau dua hari sebelumnya.

Adapun pembayaran zakat fitrah yang paling utama adalah selepas salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri. Waktu pembayaran ini adalah momen terbaik dan sesuai dengan yang dipraktikan oleh Nabi Muhammad saw beserta para Sahabatnya.

Apa Waktu Terlarang Membayar Zakat?

Jika ada seseorang yang membayar zakat setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal maka dianggap makruh oleh sebagian ulama. Itu pun harus dengan udzur syar’i seperti tidak ditemukannya mustahik zakat yang memenuhi syarat.

Pembayaran yang dilakukan setelahnya akan dianggap sebagai sedekah biasa tetapi tidak menggugurkan kewajiban seorang muslim yang memiliki kecukupan pangan untuk menunaikan zakat fitrah.

Demikian ulasan mengenai batas waktu membayar zakat fitrah. Semoga membantu!