Gianyar –
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Dua warga negara Rusia, Sergei Tras (30) dan Natalia Tomberg (29), yang ditangkap karena memproduksi narkoba jenis mephedrone seberat 7,3 kilogram (kg) di Gianyar, Bali, ternyata menggunakan paspor palsu selama beraktivitas di Pulau Dewata.
Fakta itu terungkap setelah tim gabungan menggerebek dua lokasi berbeda di Gianyar pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Di lokasi pertama, Villa Renas Kubu, petugas mengamankan Sergei Tras. Dari lokasi ini, tim menyita sebuah paspor Rusia, tas berisi barang bukti, serta galon berisi cairan kimia yang diduga menjadi bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara itu, di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan Natalia Tomberg. Dari mobil Toyota Agya putih yang disewanya, petugas menemukan sejumlah cairan kimia yang diduga terkait produksi narkoba.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina. Paspor tersebut diduga digunakan Natalia untuk menyewa kendaraan dan vila selama berada di Bali.
Setelah menangkap keduanya, tim gabungan bergerak menuju Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar sekitar pukul 00.45 Wita.
Di vila tersebut, petugas menemukan clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika. Dua kamar di vila itu difungsikan sebagai tempat produksi mephedrone lengkap dengan jerigen berisi cairan bahan kimia.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, dalam kasus ini ada satu warga negara Rusia lain berinisial SK alias KS yang berperan sebagai pengendali.
“Setelah kami periksa dua orang (Tras dan Natalia) ini, kami tetapkan (SK) sebagai DPO (buron),” kata Hardi saat konferensi pers di pabrik rahasia di Jalan Padat Karya, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (7/3/2026).
Hardi menjelaskan, SK sempat berada di Bali selama sekitar satu bulan sebelum Tras dan Natalia datang. Selama berada di Bali, SK menerima sejumlah paket berisi cairan kimia yang diimpor dari China.
Setelah itu, SK kembali ke Rusia. Meski berada di luar negeri, ia tetap mengendalikan aktivitas Tras dan Natalia di Bali, termasuk mengimpor bahan kimia menggunakan nama Natalia.
Beberapa bahan kimia yang dikirim dari China ke Bali antara lain Hydrobromide dan Metilamina. Kedua bahan tersebut kemudian diambil Tras dan dibawa ke vila di Jalan Padat Karya, Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar untuk memproduksi mephedrone.
“Dua cairan kimia itu adalah zat pendukung untuk terjadinya zat adiktif (narkoba) namanya mephedrone. Itu menurut peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2025 dikategorikan sebagai narkotika golongan 1,” ungkapnya.
Selama sekitar dua bulan di Bali, Tras dan Natalia memproduksi mephedrone dalam bentuk bubuk dan kristal dengan total berat 7,3 kg.
Wakapolda Bali Brigjen I Made Astawa mengatakan, narkoba tersebut dipasarkan SK melalui pasar gelap dunia maya atau anonymous market di dark web. Transaksi pembelian dilakukan menggunakan mata uang kripto.
“Tidak semua orang dapat melihat (mengakses lapak narkoba SK) kalau tidak memiliki ID (akun) di dark web. Bayarnya juga pakai kripto atau Bitcoin,” kata Astawa.
Kini Sergei Tras dan Natalia Tomberg harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal pidana lain dengan ancaman hukuman mati.






