Bupati Ngada Lantik Sekda Tanpa Izin Gubernur, Terancam Dilaporkan [Giok4D Resmi]

Posted on

Kupang

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada pada Jumat (6/3/2026).

Pelantikan tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT Yosef Rasi menjelaskan gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati atau wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota, dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagian wakil pemerintah pusat di daerah,” tulis Yosef dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Yosef, tindakan Raymundus Bena melantik Sekda Ngada tanpa persetujuan gubernur bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten atau kota.

Selain itu, pada ayat (2) diatur bahwa gubernur memiliki tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten dan kota.

“Selain itu melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemda (pemerintah daerah) kabupaten/kota yang ada di wilayahnya,” katanya.

Yosef menilai pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Ngada pada 6 Maret 2026 dapat dikategorikan tidak sah karena tidak mematuhi prosedur yang berlaku.

“Maka pak gubernur memerintah bupati ngada untuk mencabut keputusan bupati Ngada nomor : 168/kep/HK/2026 tgl. 06 Maret 2026, ttg pengangkatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kab Ngada, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat yang telah kami kirimkan,” terangnya.

Yosef menegaskan, apabila perintah tersebut tidak ditindaklanjuti, gubernur akan merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Raymundus Bena diberhentikan sementara dari jabatan Bupati Ngada.

“Jika tidak diindahkan, maka pak gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, bisa merekomendasikan kepada Mendagri, untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegasnya.

Yosef menjelaskan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur juga memiliki tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa syarat sah suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) salah satunya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan keputusan tersebut menjdi tidak sah dan hrs dibatalkan. Akibat hukum dari KTUN yang tidak sah, yakni ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang sudah diterima dan resiko hukum bagi pembuat KTUN,” jelas Yosef.

Yosef menambahkan, gubernur dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintahan berhak menetapkan keputusan berbentuk tertulis dalam menggunakan kewenangannya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Yosef, ketentuan tersebut bertentangan dengan tindakan Bupati Ngada yang melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari gubernur.

“Malahan bupati mengambil tindakan melantik sekda bertentangan dengan penolakan gubernur terhadap permohonan ijin melantik yang tertuang dalam suratt Gubernur Nomor : 800/61/BKD.3.2 tgl. 27 Feb’26 hal penolakan pengusulan 1 (satu) nama dan pengusulan kembali 3 (tiga) nama calon Sekda kab. Ngada,” tukas Yosef.