Denpasar –
Aliansi Hak Pekerja Sejahtera membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) di kantor LBH Bali, Denpasar. Posko ini dibuka untuk menampung laporan para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pendamping Bantuan Hukum Advokat Bidang Isu Perburuhan LBH Bali, I Gede Andi Winaba, mengatakan posko tersebut juga menyoroti persoalan yang dialami pekerja di sektor informal, termasuk pengemudi (driver) transportasi online. Menurutnya, hingga saat ini status pengemudi ojek online masih belum memiliki kejelasan dalam sistem ketenagakerjaan.
“Sampai sekarang pemerintah belum memberikan kejelasan yang tegas. Secara status, mereka disebut sebagai mitra. Tetapi dalam praktiknya mereka bekerja seperti pekerja pada umumnya, menerima perintah dan memperoleh upah,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Andi menjelaskan kondisi tersebut membuat pengemudi aplikasi tidak mendapatkan hak yang sama seperti pekerja formal, termasuk terkait THR. Pada 2025, LBH Bali mencatat 136 aduan dari pekerja sektor informal yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, termasuk isu terkait THR dan kondisi kerja.
Kini, pihaknya memperluas advokasi kepada pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi, khususnya pengemudi layanan pengantaran makanan. Hal ini dilakukan setelah sejumlah pengemudi menyampaikan keluhan kepada serikat pekerja terkait kondisi kerja mereka, termasuk mengenai THR dan perlindungan kerja.
“Kami mulai memperluas advokasi ke pekerja ojol, khususnya food driver. Beberapa teman ojol mulai melapor ke serikat dan kami berdiskusi dengan mereka,” imbuh Andi.
Perwakilan Aliansi Hak Pekerja Sejahtera, Excel, menyebut upaya yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap menghimpun laporan dan aspirasi dari para pengemudi ojek online. Menurutnya, langkah lanjutan seperti audiensi dengan perusahaan platform akan bergantung pada aspirasi para pengemudi yang berhasil dihimpun.
“Kami masih pada tahap menghimpun laporan dari teman-teman ojol terlebih dahulu. Karena yang paling berkepentingan terhadap perbaikan kondisi kerja tentu saja mereka sendiri,” ujar Excel.
Posko aduan ini dibuka hingga 27 Maret mendatang. Selain menerima pengaduan, posko tersebut juga akan melakukan pendataan kasus serta mendorong penyelesaian melalui mediasi jika ditemukan pelanggaran hak pekerja.
Pengaduan terkait THR maupun BHR bagi pekerja dapat disampaikan melalui formulir daring yang disediakan oleh posko pengaduan di tautan: https://bit.ly/PoskoPengaduanTHRBHR2026






