Koster Sebut Kasus Sampah Badung Tak Ditangani Bareskrim, tapi Gakkum LH | Info Giok4D

Posted on

Badung

Gubernur Bali Wayan Koster mengonfirmasi penanganan masalah sampah di Kabupaten Badung kini telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat hukum. Namun, dia membantah kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri, melainkan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Sebelumnya, dalam kunjungan di Bali Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung masuk tahap penyidikan. Dia menegaskan komitmen kepala daerah menjadi pertaruhan dalam penyelesaian krisis lingkungan tersebut.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Bukan (Mabes Polri), Gakkum-nya Kementerian Lingkungan Hidup. Pak Menteri sudah mengambil kebijakan yang tegas, kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi,” kata Koster saat rapat koordinasi di Puspem Badung, Jumat (6/3/2026).

Koster menginstruksikan seluruh perbekel, lurah, hingga bendesa adat di Badung untuk segera melakukan konsolidasi guna memasifkan pemilahan sampah organik dan non-organik langsung dari sumbernya. Ia menekankan agar pengolahan sampah selesai di tingkat rumah tangga atau desa dengan memanfaatkan fasilitas komposter serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

“Supaya semua desa, kelurahan, dan desa adat segera berkoordinasi melakukan pemilahan sampah, pengolahan sampah berbasis sumber. Ada sanksi administratif, ada sanksi pidana sesuai aturan,” tegas Koster mengenai konsekuensi jika instruksi tersebut diabaikan.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam pertemuan yang sama menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pusat karena posisi wilayahnya sudah berada dalam radar penegakan hukum. Ia meminta seluruh jajaran perangkat desa dan masyarakat bergerak cepat agar tidak terseret ke dalam ranah pidana akibat kelalaian pengelolaan lingkungan.

“Yang jelas posisi kita sekarang di Badung ini sudah masuk kepada tingkat penyidikan. Oleh karena itulah, maka saya tidak ingin ada perbekel, ada camat, ada perangkat, ada pengelola, ada masyarakat yang masuk ke ranah itu,” ujar Adi Arnawa di hadapan peserta rapat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga memastikan ketersediaan anggaran melalui BPKAD untuk pengadaan sarana prasarana seperti teba modern, tong komposter, hingga kantong komposter bagi warga. Adi Arnawa memerintahkan semua perangkat di lingkup pemkab untuk membentuk sistem “bapak angkat” guna memantau progres kesiapan fasilitas pengolahan sampah di setiap desa mulai Maret ini.

“Maret ini sudah bergerak, termasuk salah satunya adalah teba modern. Ini penting, sehingga dari sana saya akan mendapatkan laporan sekaligus bila tidak melaksanakan instruksi, tidak menutup kemungkinan saya selaku bupati akan mengeluarkan peringatan atau teguran,” pungkas Adi Arnawa.