Denpasar –
Penanganan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kini memasuki tahap penyidikan. Proses ini berkaitan dengan persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Badung.
“Suwung sebenarnya saat ini benar-benar sudah masuk ke penyidikan pada tahap yang agak tinggi. Jadi sehingga dengan demikian kami akan kawal serius. Kami tidak lagi memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah, tapi pendekatan pidana,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan kerja ke Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026).
Hanif membeberkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Bupati Badung untuk segera dilakukan penyidikan terkait penanganan sampah di Kabupaten Badung.
“SPDP sudah dikirim ke Bapak Bupati. Kami akan segera melakukan penyidikan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa Kabupaten Badung bergerak dengan sangat cepat,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat mengikuti arahan Bupati Badung dalam upaya pengelolaan sampah, terutama terkait pemilahan dari sumbernya.
“Jadi sampah yang tidak terpilah, tidak boleh masuk Suwung, sehingga kepada kami semua wajib berusaha sekuat tenaga untuk memilah sampah mulai dihulu. Tanpa pilah sekali lagi kami tidak benarkan untuk masuk di Suwung,” katanya.
Hanif menambahkan kondisi TPA Suwung saat ini sudah sangat padat dan tingkat pencemarannya cukup berat. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta segera memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mengurangi dampak lingkungan.
“TPA Suwung benar-benar sudah crowded, sudah pencemarannya cukup berat. Jadi kami telah meminta Bapak Gubernur segera memperbaiki IPAL. Saat ini sedang ongoing process. Saya minta secepatnya selesai Pak Gubernur,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan pada April 2026 sampah organik tidak boleh lagi masuk ke TPA Suwung karena dapat menambah beban air lindi.
“Kemudian sampahnya benar-benar tidak boleh lagi sampah organik masuk di Suwung karena akan menambah beban air lindi. Itu akan menambah bebannya, sehingga kami akan pantau penuh terus,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengonfirmasi penanganan masalah sampah di Kabupaten Badung kini telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat hukum. Namun, dia membantah kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri, melainkan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
“Bukan (Mabes Polri), Gakkum-nya Kementerian Lingkungan Hidup. Pak Menteri sudah mengambil kebijakan yang tegas, kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi,” kata Koster saat rapat koordinasi di Puspem Badung, Jumat (6/3/2026).
Koster menginstruksikan seluruh perbekel, lurah, hingga bendesa adat di Badung untuk segera melakukan konsolidasi guna memasifkan pemilahan sampah organik dan non-organik langsung dari sumbernya. Ia menekankan agar pengolahan sampah selesai di tingkat rumah tangga atau desa dengan memanfaatkan fasilitas komposter serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).






