Lombok Barat –
Inspektorat Lombok Barat menemukan dugaan penyelewengan Dana Pokok Pikiran (Pokir) sebanyak Rp 2 miliar. Dugaan penyelewengan itu terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat pada 2024.
Temuan tersebut didapat dari hasil audit internal di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang terdampak merger serta adanya laporan masyarakat atas indikasi penggunaan dana tersebut.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Karena merger OPD juga, makanya kami lakukan audit. Yang jadi indikasi temuan itu sekitar Rp 2 miliar, kurang lebih,” ungkap Inspektur Lombok Barat, Suparlan, Jumat (6/5/2026).
Suparlan mengatakan ada berbagai pengadaan barang dalam pengelolaan Dana Pikir Rp 14 miliar di Dispora Lombok Barat, seperti sarung, sound system, dan alat olahraga. Temuan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar diduga karena adanya pelanggaran administrasi, kurangnya volume hingga praktik mark-up barang.
Namun, Suparlan tidak membeberkan nama dan jumlah anggota dewan yang mengusulkan Dana Pokir tersebut dengan alasan proses audit masih berjualan. Meski demikian, Suparlan menduga Dana Pokir itu berasal dari anggota dewan periode sebelumnya, baik yang sudah tidak menjabat maupun yang kembali menduduki kursi dewan.
Meski ada indikasi temuan kerugian negara, Suparlan mengatakan Inspektorat Lombok Barat masih memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk melakukan pengembalian kerugian tersebut ke kas daerah. Ia menegaskan posisi Inspektorat sebagai lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang lebih mengedepankan pembinaan agar kerugian negara dapat dikembalikan.
Meski demikian, dugaan kerugian negara tersebut juga sudah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Namun, Suparlan sudah bersurat agar proses audit Inspektorat Lombok Barat terus berjalan dan tidak diambil alih.
“Saya sudah bersurat bahwa ini sedang proses audit internal kami, sudah ada tim. Jadi kami minta saling hargailah kinerjanya,” jelas Suparlan.






