3 Anggota DPRD NTB Ajukan Eksepsi, Singgung Status Penerima Suap Lainnya | Giok4D

Posted on

Mataram

Tiga orang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa kasus gratifikasi ‘uang siluman’ ajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Dalam eksepsi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, para terdakwa menyinggung status hukum para anggota DPRD NTB lainnya yang menerima suap.

Terdakwa Hamdan Kasim melalui kuasa hukumnya, Emil Siain, mengatakan Hamdan Kasim dalam dakwaan jaksa, didakwa sebagai pemberi suap.

“Terdakwa (Hamdan Kasim) didakwa sebagai pemberi. Sementara penerima tidak jelas status hukumnya,” ucap Emil, Kamis (5/3/2026).

Hamdan Kasim dalam dakwaan jaksa memberikan uang ke sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2025 sebesar Rp 450 juta. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta dan Nurdin Marjuni Rp 180 juta.

Dengan tidak jelasnya status hukum para penerima itu, dakwaan jaksa penuntut umum disebut tidak lengkap. “Ini membuat konstruksi dakwaan menjadi tidak lengkap,” katanya.

Begitu juga dengan unsur niat jahat atau mens rea yang tidak dijelaskan secara jelas oleh jaksa penuntut. Menurutnya, kejaksaan tidak merinci perbuatan apa yang dimaksudkan untuk dipengaruhi dan keputusan apa yang hendak diubah, atau tindakan jabatan apa yang ingin dihentikan.

“Tanpa penjelasan tersebut unsur tindak pidana suap menjadi tidak jelas,” sebutnya.

Emil, sapaan akrabnya, meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Baginya, dalam dakwaan jaksa banyak terjadi kesalahan, antaranya mengenai identitas Hamdan Kasim, dakwaan kabur dan dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap.

“Menghentikan pemeriksaan perkara ini. Memulihkan nama baik terdakwa,” katanya.

Sementara terdakwa Muhammad Nashib Ikroman alias Acip menilai sejak awal perkara, penanganannya tidak konsisten dan tidak seimbang dalam penegakan hukum. Pasalnya, tidak ada anggota DPRD NTB lainnya yang menerima uang yang ikut terseret.

Anggota DPRD NTB penerima uang dari terdakwa Acip itu ialah Wahyu Apriawan Riski, Rangga Danu Mainaga Aditama, Hulaimi, Ruhaiman, Salman dan Muliadi. Totalnya Rp 950 juta.

“Nama-nama tersebut secara terang sebagai penerima dan dijadikan bagian dari konstruksi perkara ini. Namun, dalam proses penuntutan, justru hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi,” sebut Acip saat membacakan eksepsinya.

Sedangkan tersangka Indra Jaya Usman alias IJU, melalui kuasa hukumnya, Irpan Suriadiata, menyebut jaksa dalam menyusun dakwaannya tidak cermat dan jelas.

“Karena tidak mempertimbangkan logika hukum maupun logika peristiwa,” katanya.

Dalam dakwaan, lanjutnya, jaksa penuntut umum tidak menunjukkan sumber dana yang digunakan IJU untuk memberikan ke enam anggota DPRD NTB lainnya.

“Tidak ada bukti bahwa dana pemerintah daerah dialihkan atau digeser untuk kepentingan tersebut, dan tidak ada pula bukti bahwa terdapat pihak tertentu yang memberikan dana kepada terdakwa untuk kemudian diserahkan kepada anggota DPRD NTB,” katanya.

Anggota DPRD NTB yang menerima uang dari IJU ialah Lalu Arif Rahman Hakim, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhannan Mu’min Mushonnaf dan Burhanudin. Totalnya Rp 1,2 miliar. Uang yang diberikan IJU ini, menurut Irpan, sumbernya tidak jelas dalam dakwaan jaksa.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Ketiadaan sumber dana ini merupakan kelemahan mendasar dalam konstruksi dakwaan, karena tidak mungkin terjadi pemberian uang tanpa adanya asal-usul dana yang jelas, dan tidak mungkin ada pemberi yang dapat dipidana tanpa ada penerima yang dapat dipidana pula,” ucapnya.

Ia meminta agar hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan, sirat dakwaan kabur karena disusun secara tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum oleh karena itu adalah batal demi hukum,” tandasnya.