Flores Timur –
Seorang pemuda berinisial ADO yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap pelajar MFNL (16) di Kabupaten Flores Timur, NTT, justru lolos menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Padahal, ADO telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2025.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada 31 Agustus 2025. Peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (30/8), saat korban yang baru tamat SMP pergi ke sekolah untuk mengurus ijazah sekitar pukul 07.00 Wita.
Ibu korban, Theresia Jawa Welan, mengatakan saat itu pihak sekolah meminta pengambilan ijazah disertai wali sebagai saksi. ADO yang merupakan alumni sekolah tersebut menghampiri korban.
“Ade urus ijazah kah? Iya. Nona (MFNL) minta ADO jadi saksi ambil ijazah. Demikian pula ADO minta MFNL jadi saksi untuk ambil ijazah,” kata Theresia saat dikonfirmasi, Kamis di kediamannya di Larantuka.
Karena menunggu lama, MFNL pergi membeli makan. Namun ADO mengikuti dan mengajak korban ke rumahnya di Lamawalang dengan alasan mencari warung lain.
“Sampai di sana tidak ada orang yang jualan. Mereka sampai di Patai Susteran juga tidak ada yang jualan nasi. ADO bawa MFNL sampai di Lamawalang di rumahnya,” imbuhnya.
Di rumah tersebut, korban sempat meminta diantar pulang. Namun ADO memaksa korban masuk kamar.
“Ajaklah ke rumah. Dia bilang ‘sini dulu masuk dulu. tidak apa-apa’. Saat nona (MNFL) maju, ADO tarik dia sampai di kamar lalu tutup jendela. Jadi MNFL ketakutan. Dia ajak MNFL baring dulu. MNFL tidak mau. Dia tarik anak MNFL duduk di tempat tidur dia mau cium, lalu lucuti MNFL hingga mengalami pendarahan,” ujarnya.
Setelah kejadian, korban diantar pulang. Dalam beberapa hari berikutnya, korban mengalami pendarahan hingga tiga pekan dan dibawa ke dokter.
“Kami keluarga kami pemikiran bahwa ceritanya anak tidak pacaran. Tidak ada komunikasi sebelumya hingga pelaku seret paksa anak kami jadi kami buat laporan ke polisi. Anak mengalami pendarahan hebat tiga minggu. Di kepolisian saya dipanggil beberapa kali hingga barang tunjukan barang bukti dan katanya berkasnya mau di serahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
“Saya bawa ke dokter kandungan. Ini karena faktor stress jadi begini. Ia (MNFL) sering mengurung diri di kamar tidak makan sampai lambung luka dan muntah keluar darah dan dari sekolah minta dia istirahat dulu,” paparnya.
Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A Kalelado, mengatakan ADO ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025 setelah gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti.
“Dari penyelidikan tersebut penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara juga telah menetapkan ADO sebagai tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti,” jelasnya.
Penyidik telah dua kali memanggil ADO, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Namun dua kali panggilan, ADO selalu mangkir tanpa alasan,” terangnya.
Penyidik kemudian memasukkan ADO ke dalam DPO pada 16 Oktober 2025.
“Penyidik memasukan tersangka ADO ke daftar pencarian orang (DPO) pada 16 Oktober 2025,” tandasnya.
Theresia menyebut, setelah kejadian pada Agustus 2025, ADO mengikuti tes TNI pada Oktober dan dinyatakan lulus hingga melanjutkan pendidikan di Bali.
“Kejadian Agustus, dia (ADO) Oktober tes TNI. Bulan Desember baru keluarganya datang ke saya. Anaknya selama ini tidak ke Kalimantan, tapi pergi ikut tes di Kupang. Setelah lulus di Kupang tembus pendidikan lanjut di Bali,” ujarnya.
Polres Flores Timur menyatakan akan berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer TNI AD terkait tersangka yang telah dilantik sebagai prajurit TNI AD pada 4 Februari 2026.






