Bima –
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Kamis (5/3/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap guru daerah terpencil yang menjerat Kabid PTK berinisial IR.
“Iya betul, ada sejumlah petugas yang turun ke kantor tadi siang,” ungkap seorang pejabat teras Dikbudpora Kabupaten Bima, IL, saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Menurut IL, sejumlah petugas yang datang mengenakan rompi bertuliskan Tipidkor dan mengaku sebagai tim dari Polda NTB. Mereka langsung menuju ruangan Kabid PTK.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Masuk mendobrak ruangan Kabid PTK,” aku IL.
IL mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas petugas di dalam ruangan tersebut karena proses berlangsung tertutup dan ia tidak menyaksikannya secara langsung.
“Saya pantau dari luar saja tadi,” terang dia.
Informasi yang diperoleh, tim Tipidkor Polda NTB memeriksa sejumlah berkas dan dokumen di ruang Kabid PTK. Petugas juga menyita sebagian dokumen dan satu unit laptop dari ruangan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil diduga disunat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima berinisial IR sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes FX Endriadi mengatakan IR diduga memeras penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan menggelar perkara.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima,” kata Endriadi, Jumat (27/2/2026).
Endriadi menjelaskan, praktik pemerasan tersebut diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Sebanyak 18 guru SD yang tercatat sebagai penerima tunjangan menjadi korban.
Dalam setiap pencairan, IR diduga meminta uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Pemotongan dilakukan saat tunjangan cair, baik per bulan maupun per tiga bulan.
“Hasil pemeriksaan sementara, (pemotongan TKGDT) per bulan dan per tiga bulan,” sebutnya.






