Gedung Satuan Administrasi Penyelenggara SIM (Satpas) Polres Tabanan diresmikan oleh Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, Rabu (30/4/2025). Gedung itu berlokasi di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Gedung Satpas Polres Tabanan itu dilengkapi sistem elektronik untuk memudahkan masyarakat memohon SIM baru maupun perpanjangan. Kehadiran gedung itu sekaligus meminimalisasi pungutan liar (pungli). “Karena semuanya terdata dari pendaftaran sampai terbitnya SIM,” terang Daniel.
Gedung Satpas Polres Tabanan merupakan yang kedua di Bali setelah dibangun di Karangasem. Daniel berharap Gedung Satpas Polres Tabanan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan proses permohonan SIM bisa lebih praktis dan cepat karena menggunakan sistem elektronik.
Kapolres Tabanan, AKBP Candra Citra Kesuma, menjelaskan alur permohonan SIM baru dan perpanjangan di Gedung Satpas Polres Tabanan dibagi dalam empat zona. Zona pertama adalah zona informasi dan kesiapan berkas. Kemudian, zona kedua registrasi dan identifikasi. Zona ketiga adalah zona teori yang terintegrasi langsung ke Korlantas dan zona keempat untuk ujian praktik.
“Khusus untuk zona keempat ini, pemohon dinyatakan lulus bukan berdasarkan asumsi atau penilaian petugas, melainkan dari mesin yang ditanam di berbagai sudut di lokasi ujian praktik,” ujar Candra.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, menambahkan proses pembuatan SIM dari pemohon baru memakan waktu estimasi sekitar 120 menit. “Sedangkan untuk perpanjang SIM sekitar 45 menit,” jelasnya.