Menteri LH Buka Segel Insinerator di Bali, Khusus Bakar Kayu dan Biomassa

Posted on

Badung

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membuka kembali operasional insinerator yang sebelumnya disegel di Bali. Namun, dengan syarat pengoperasiannya dibatasi hanya untuk sampah terpilah dengan pengawasan ketat.

Hanif menegaskan untuk memprioritaskan pengoperasian insinerator khusus untuk penanganan kayu dan biomassa. Sebab, sampah jenis tersebut kini memenuhi pantai-pantai di Bali yang menjadi destinasi wisata.

“Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu. Kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa ya. Untuk biomassa saya minta diselesaikan karena ini akan mengganggu destinasi kita,” ujar Hanif saat kunjungan kerjanya ke Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026).

Menurut Hanif, insinerator modular tidak dirancang untuk membakar sampah campuran karena memiliki suhu yang tidak stabil dan berisiko menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan.

“Karena insinerator modular itu tidak stabil suhunya dan tidak memiliki unit penangkap emisi yang sangat proper. Sehingga tidak boleh digunakan untuk sampah campur,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini insinerator disegel karena sistem pemilahan sampah di Bali dinilai belum optimal. Apabila pemilihan sudah berjalan baik, penggunaan insinerator masih dimungkinkan dalam skala tertentu.

Hanif juga telah meminta jajaran Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk membuka segel insinerator melalui mekanisme administratif.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kelonggaran dari pemerintah pusat meski dengan syarat yang lebih ketat.

“Pak Menteri memberikan ada kelonggaran, tapi dengan satu persyaratan bahwa terhadap penanganan sampah-sampah untuk memanfaatkan insinerator dengan sampah yang sejenis ya. Contoh misalnya kayu ya kayu, plastik yang sudah dipilah lah, plastik ya plastik. Tapi plastik tetap harus dicuci sebelumnya gitu,” katanya.

Adi Arnawa mengatakan, saat ini Badung memiliki 12 unit insinerator yang akan dioptimalkan. Pemerintah daerah akan menentukan unit mana yang digunakan untuk masing-masing jenis sampah.

“Saya minta Bu Kadis nanti akan memilah (insinerator) mana untuk kayu, mana untuk plastik mungkin. Sehingga kita lebih cepat nanti apa namanya pengolahannya di TPST masing-masing gitu,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kelonggaran dari pemerintah pusat meski dengan syarat yang lebih ketat.

“Pak Menteri memberikan ada kelonggaran, tapi dengan satu persyaratan bahwa terhadap penanganan sampah-sampah untuk memanfaatkan insinerator dengan sampah yang sejenis ya. Contoh misalnya kayu ya kayu, plastik yang sudah dipilah lah, plastik ya plastik. Tapi plastik tetap harus dicuci sebelumnya gitu,” katanya.

Adi Arnawa mengatakan, saat ini Badung memiliki 12 unit insinerator yang akan dioptimalkan. Pemerintah daerah akan menentukan unit mana yang digunakan untuk masing-masing jenis sampah.

“Saya minta Bu Kadis nanti akan memilah (insinerator) mana untuk kayu, mana untuk plastik mungkin. Sehingga kita lebih cepat nanti apa namanya pengolahannya di TPST masing-masing gitu,” imbuhnya.