Bahas Nasib 9 Ribu PPPK Pemprov NTT, Laka Lena Bakal Datangi 3 Kementerian

Posted on

Kupang

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama para bupati dan wali kota bakal mendatangi tiga kementerian. Upaya itu dilakukan untuk membahas nasib 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terancam dirumahkan pada 2027.

Ribuan PPPK Pemprov NTT terancam diberhentikan lantaran pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2027. UU ini mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota dijadwalkan akan melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahas soal kebijakan itu,” ujar Laka Lena melalui sambungan telepon kepada, Rabu (4/3/2026).

Laka Lena menjelaskan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD tidak sekadar berbicara soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyentuh nasib ribuan aparatur dan keberlanjutan layanan publik di daerah.

“Kami bersepakat bersama seluruh bupati dan wali kota untuk membawa persoalan ini langsung ke pemerintah pusat. Hal ini sudah kami bahas bersama dalam rapat bersama kepala daerah semua secara virtual kemarin,” terang Laka Lena.

Laka Lena menilai penting adanya langkah kolektif agar kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Langkan ini bukan untuk menolak regulasi, melainkan meminta skema transisi yang lebih realistis agar daerah tidak terjebak pada risiko sanksi fiskal maupun administratif.

Eks Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menilai pemerintah pusat maupun daerah harus berjalan bersamaan. Namun, kondisi fiskal setiap daerah berbeda-beda yang tak bisa disamakan. Oleh karena itu, Pemprov NTT bersama bupati dan wali kota akan mencari solusi agar tidak ada yang dikorbankan.

“Kami harus bergerak bersama. Kondisi setiap daerah berbeda. Kami ingin ada solusi yang adil,” tegas Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Struktur Belanja Pegawai Pemprov NTT

Laka Lena menuturkan letak permasalahan ada pada struktur belanja yang selama ini sudah terbentuk. Data per 31 Januari 2026 menunjukkan jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov NTT mencapai 30.243 orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan PPPK dari berbagai formasi, serta pegawai paruh waktu.

Komposisi ini, menurut Laka Lena, membuat porsi belanja pegawai Pemprov NTT di angka 40,29% atau sekitar Rp 2,14 triliun dari total APBD. Jika belanja pegawai Pemprov NTT dibatasi 30% pada 2027, maka alokasinya harus dipangkas menjadi sekitar Rp 1,59 triliun. Walhasil, ada selisih lebih dari Rp 543 miliar yang harus disesuaikan.

Laka Lena menegaskan angka itu bukan sekadar statistik anggaran, tetapi berimplikasi langsung pada pembayaran gaji dan keberlangsungan sekitar 9 ribu PPPK yang baru direkrut dalam beberapa tahun terakhir.

“Para kepala daerah menilai, dilema ini jauh lebih kompleks dibanding sekadar upaya merampingkan birokrasi. Di NTT, banyak tenaga PPPK ditempatkan di sektor pendidikan dan kesehatan, dua bidang yang menjadi tulang punggung pelayanan dasar di wilayah kepulauan dengan akses yang tidak merata,” tutur Laka Lena.

Di sisi lain, regulasi tersebut memang dirancang pemerintah pusat untuk memperbesar ruang belanja pembangunan dan menekan beban rutin birokrasi. Namun, bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) terbatas dan ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat, penyesuaian dalam waktu singkat dinilai berisiko.

Menurut Laka Lena, sesuai ketentuan UU HKPD, daerah yang melampaui batas belanja pegawai dapat dikenai sanksi berupa pemotongan dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), penghentian insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN hingga penundaan evaluasi rancangan perda APBD. Bahkan, hak keuangan kepala daerah dan DPRD dapat ditunda.

Karena itu, Pemerintah NTT berharap dengan dialog dengan tiga kementerian terkait agar dapat melahirkan formula khusus atau penyesuaian bertahap yang mempertimbangkan karakteristik fiskal daerah.

“Tanpa pendekatan yang fleksibel, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola keuangan justru berpotensi menekan stabilitas pelayanan publik di wilayah timur Indonesia” jelas Laka Lena.

PPPK Guru Diminta Bersiap

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT, Ambrosius Kodo, mengimbau kepada PPPK guru agar bersiap seandainya kebijakan pemberlakuan belanja pegawai maksimal 30% sesuai UU HKPD memang berlaku pada 2027.

“Bapak gubernur menyampaikan sesuai arahan dan regulasi, tetapi dalam pernyataan bapak gubernur juga menyampaikan kalau kebijaksanaan itu tidak berubah dari Jakarta,” ujar Ambrosius.

“Artinya masih ada opsi di situ sehingga kemarin Pemerintah Provinsi NTT, Bapak Gubernur, dan Bapak Wakil Gubernur sudah rapat dengan kepala daerah se-Provinsi NTT dengan kesepakatan perjuangan ke Jakarta dan sebagainya,” lanjut Ambrosius.

“Pemerintah NTT sebetulnya berpihak kepada PPPK. Yang disampaikan Bapak Gubernur itu bukan berarti Bapak Gubernur tidak berpihak kepada PPPK, tetapi Bapak Gubernur harus sampaikan hal itu sehingga kita lebih siap sejak dini,” jelas Ambrosius.

Ambrosius menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masih mencari solusi atau jalan keluar untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia meminta para PPPK guru agar lebih tenang merespons permasalahan tersebut.

“Untuk itu teman-teman guru saya agar tenang saja dan jangan berpikir negatif dahulu untuk saat ini karena masih diupayakan,” ungkap Ambrosius.